Kemenkumham Buka Rekrutmen CPNS 2023, Perhatikan Hal Ini Jika Tidak Ingin Salah Saat Daftar Akun CPNS

Kemenkumham Buka Rekrutmen CPNS 2023, Perhatikan Hal Ini Jika Tidak Ingin Salah Saat Daftar Akun CPNS

--

RAKYATBENTENG.COM – Bulan September mendatang, tahapan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 akan dimulai. Tentu sebelum menjelang ini, seluruh calon pelamar harus segera mempersiapkan dokumen dan persyaratan terlebih dahulu sehingga nanti tidak salah dalam mendaftar pada akun SSCASN.

 

Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa total posisi CPNS yang tersedia pada CPNS 2023 adalah 572.496. Rinciannya terbagi menjadi 78.862 posisi untuk instansi pemerintah pusat dan 493.634 posisi untuk pemerintah daerah. Diantara posisi tersebut, instansi pemerintah pusat menawarkan 28.903 posisi untuk CPNS 2023 dan 49.959 posisi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2023 Kemenkumham, Cek Info Lokasi Penempatan Tugas di Sini

BACA JUGA:Kemenkumham Buka Rekrutmen CPNS 2023, Perhatikan Cara Daftar Akun SSCASN 2023, Lulusan SMA Wajib Baca

 

Sementara itu, pemerintah daerah mengalokasikan posisi seperti berikut: 296.084 posisi untuk PPPK Guru, 154.724 posisi untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 posisi untuk PPPK Teknis.

 

Namun, agar dapat mengikuti tahap seleksi dan memiliki kesempatan menjadi CPNS 2023, para pelamar harus melalui tahap seleksi administrasi dengan baik.

 

Disisi lain, sejumlah kementerian akan membuka rekrutmen CPNS 2023. Diantaranya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kejaksaan RI maupun beberapa kementerian lainnya.

BACA JUGA:Lowong CPNS 2023 Kemenkumham, Cek Syarat Tinggi Badan dan Usia Pelamar

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2023 Kemenkumham, Formasi Polsuspas Punya Peluang Lulus Paling Tinggi, Ini Tugas-Tugasnya

 

Berikut, beberapa kesalahan yang umum terjadi dan perlu dihindari dalam pengajuan berkas pendaftaran CPNS:

 

1. Format Dokumen Online Tidak Tepat: Dalam era seleksi CPNS yang modern, dokumen harus diunggah secara daring. Penggunaan materai yang diambil dari internet dapat terdeteksi dan mengakibatkan diskualifikasi.

 

2. Penggunaan Materai yang Salah: Penggunaan materai yang tidak benar atau tidak cukup bisa mengakibatkan diskualifikasi, karena satu materai hanya boleh digunakan untuk satu dokumen.

 

3. Tidak Melampirkan Surat Keterangan Domisili: Jika pelamar mendaftar di luar provinsi domisili, perlu melampirkan Surat Keterangan Domisili yang menjelaskan perpindahan tersebut.

 

4. Foto dan KTP dalam Format JPG: Mengunggah dokumen penting seperti foto, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Keterangan Domisili harus sesuai format JPG. Kesalahan dalam format bisa membuat dokumen sulit terbaca.

 

5. Keterangan Tinggi Badan Tidak Akurat: Kesalahan dalam memberikan informasi tinggi badan bisa menyebabkan diskualifikasi. Pastikan keterangan tersebut tepat dan jelas.

 

6. E-KTP Tidak Sesuai: Pastikan e-KTP yang digunakan adalah versi terbaru dan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

 

7. Tidak Mengunggah Akta Lahir atau Surat Kenal Lahir: Penting untuk mengunggah akta lahir atau surat keterangan lahir dari Disdukcapil, bukan dari bidan atau Puskesmas.

 

8. Surat Lamaran Tidak Sesuai Format: Jika format surat lamaran atau pernyataan sudah ditentukan, jangan ubah dengan mencurigakan.

 

9. Format Dokumen yang Diunggah Tidak Benar: Pastikan dokumen diunggah dalam format yang benar, seperti JPG dan PDF yang tidak tertukar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: