Tersandung Kasus Dugaan Korupsi RDTR, Mantan Sekda Bisa Dipenjara Seumur Hidup?

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi RDTR, Mantan Sekda Bisa Dipenjara Seumur Hidup?

Mantan Sekda, MH saat ditahan di Kejari Bengkulu Tengah.--

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi RDTR, Mantan Sekda Bisa Dipenjara Seumur Hidup?

RAKYATBENTENG.COM – Empat tersangka (Tsk) kasus dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Benteng, kini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tahun Anggaran 2014 sudah ditahan.

Yakni mantan Kepala Barenlitbang dan juga mantan Sekda berinisial MH selaku Pengguna Anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DR selaku PPTK, NRD yang merupakan Direktur PT. BCL serta KMS mengikuti tender tersebut dengan meminjam perusahaan PT. BCL.

Keempatnya saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Sempat Mangkir Karena Sakit, Direktur Perusahaan Tsk Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014 Bengkulu Tengah Ditahan

BACA JUGA:Kronologis Lengkap Kasus Dugaan Korupsi RDTR yang Seret Mantan Sekda Bengkulu Tengah Masuk Bui

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH, perbuatan keempatnya terjerat UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999.

Pada pasal 2 dan 3, keempat tersangka dapat terancam hukuman penjara minimal satu tahun, 20 tahun bahkan seumur hidup dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014, Mantan Sekda Bengkulu Tengah Ditahan

BACA JUGA:Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RDTR Bengkulu Tengah Ditahan Selama 20 Hari

BACA JUGA:8 Makanan yang Baik untuk Kesehatan Ginjal Anda

BACA JUGA:Diunduh Lebih 1 Juta Kali, Game Pirate Captain Bisa Hasilkan Saldo Dana Hingga Rp 450.000 !

‘’Semuanya sudah di Rutan Kelas IIB. Kita sedang melengkapi berkas agar bisa dilanjutkan ke tahap II. Perbuatan keempatnya ini bisa terancam hukuman penjara 20 tahun kalau dilihat dari pasal yang disangkakan,’’ ujar Bobby.

Sementara itu, penyidik Kejari Benteng akhirnya menahan NRD, Direktur PT. BCL yang merupakan perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA:WARNING! Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Terancam Denda Rp 5 Miliar

BACA JUGA:Karhutla Membara, Ini Daftar Desa di Bengkulu Tengah yang Lahannya Terbakar

NRD yang sempat mangkir dari panggilan dikarenakan sakit, akhirnya memenuhi panggilan pada Senin, 11 September 2023 sore.

Ditemani dengan keluarga, NRD sempat menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditahan dan mengenakan rompi pink dibawa ke Rutan Kelas IIB.

BACA JUGA:Aplikasi Saldo Dana Gratis, Game Ini Cairkan Saldo DANA Gratis dalam Hitungan Menit

BACA JUGA:Cukup Membaca Novel, Aplikasi Ini Hasilkan Saldo DANA Gratis !

‘’NRD sebagai direktur perusahaan sudah datang memenuhi panggilan kami. Setelah diperiksa, kami langsung menahan beliau. sama dengan tiga tersangka lainnya, NRD ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Hasil pemeriksaan kami, perusahaan NRD dipinjam oleh KMS dalam kegiatan RDTR ini. Total anggaran dalam pelaksanaan mencapai Rp 330 juta,’’ demikian Bobby.(fry)


 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: