WARNING! Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Terancam Denda Rp 5 Miliar
Sosialisasi Polres Bengkulu Tengah soal Karhutla.--
WARNING! Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Terancam Denda Rp 5 Miliar
RAKYATBENTENG.COM - Polres Bengkulu Tengah (Benteng) ikut andil dalam rangka mencegah adanya pembakaran hutan dan lahan saat ini.
Sosialisasi dan imbauan juga terus disampaikan kepada masyarakat Benteng agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
BACA JUGA:Karhutla Membara, Ini Daftar Desa di Bengkulu Tengah yang Lahannya Terbakar
BACA JUGA:Tips Memilih Kalung yang Tepat untuk Kucing
Pasalnya, dilihat dari pasal 78 ayat (3) UU RI tahun 1999, pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan pidana dengan melanggar UU nomor 41/1999 tentang kehutanan.
Adapun ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
BACA JUGA:Aplikasi Saldo Dana Gratis, Game Ini Cairkan Saldo DANA Gratis dalam Hitungan Menit
BACA JUGA:Cukup Membaca Novel, Aplikasi Ini Hasilkan Saldo DANA Gratis !
‘’Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)’’ bunyi pasal 78 ayat (3).
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kasat Bimas, AKP. Yenny Puspita, SH mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan.
BACA JUGA:Berikut Fakta Terbaru Sekawanan Kerbau Masuk Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Oh Begini Ternyata
‘’Jangan sembarangan dalam membakar hutan dan lahan, karena ada sanksi pidananya,’’ pungkas Yenny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: