BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014, Mantan Sekda Bengkulu Tengah Ditahan

BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014, Mantan Sekda Bengkulu Tengah Ditahan

--

RAKYATBENTENG.COM - Jika sebelumnya mantan Sekda Bengkulu Tengah (Benteng), Edy Hermansyah yang divonis bersalah dalam kasus korupsi kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2013 Bengkulu Tengah, kali ini kasus yang serupa berbeda tahun menjerat mantan Sekda Bengkulu Tengah lainnya, MH. Pada Rabu  6 September 2023 siang, MH ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah perkara dugaan korupsi RDTR 2014. Mengenakan rompi berwarna pink, MH digelandang ke sel tahanan Rutan Kelas II B Kota Bengkulu. Selain MH selaku Pengguna Anggaran (PA), tiga orang tersangka lainnya, DR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), NRD Direktur PT. BCL dan KMS selaku peminjam perusahaan PT. BCL.

 

BACA JUGA:Buat yang Masih Ragu, Berikut Manfaat Donor Darah Secara Fisik dan Mental

 

BACA JUGA:Ini Dia Lama Waktu Tidur yang Ideal Berdasarkan Usia, Kenali Dampaknya Jika Kurang Tidur

 

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan jika telah ditetapkan tersangka atas MH dan tiga orang tersangka lainnya. 

BACA JUGA:Kucing Persia Flatnose: Ciri-Ciri, Karakteristik Hingga Perawatannya

 

BACA JUGA:Jangan Keliru Lagi, Ini Perbedaan Kucing Persia Peaknose dan Flatnose

 

"Dalam perkara ini kita tetapkan empat orang tersangka. Tiga tersangka kita tahan termasuk MH. Sementara NRD belum bisa ditahan lantaran masih berada di Jakarta dengan alasan sakit," ujar Marjek.

 

Marjek menuturkan, hasil audit ditemukan adanya kerugian negara yang diperkirakan total loss dengan angka Rp 227.612.000. Sementara diketahui KMS mendapatkan keuntungan atas peminjaman perusahaan senilai Rp 63.500.000.

 

BACA JUGA:Warga Bengkulu Tengah Keluhkan Pasokan Air Bersih Tak Lancar, Direktur Perumda Beberkan Penyebabnya

 

BACA JUGA:Honorer Tenaga Kesehatan Merapat! Kemenkes Buka 169.094 Formasi PPPK, Cek Syarat dan Rinciannya

 

"Kami masih menunggu dari hasil audit resmi dari BPKP. Dalam kegiatan ini, pagu total Rp 330 juta. Namun perusahaan hanya mampu menyelesaikan pekerjaan dengan persentase 70 persen. Tiga tersangka ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari," demikian Marjek.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: