Seleksi CPNS Kejaksaan 2023, Intip Gaji Penjaga Tahanan dan Petugas Barang Bukti per Golongan
--
Golongan II
IIA antara Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB antara Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC antara Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID antara Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
IIIA antara Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB antara Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC antara Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID antara Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
IVA antara Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB antara Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC antara Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD antara Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE antara Rp3.593.100 - Rp5.901.200
BACA JUGA:Kejaksaan RI Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ada Formasi SMA, Cek di Sini
BACA JUGA:Pesan Menohok Presiden Jokowi ke Kejaksaan: Jangan Ada Lagi
Untuk dapat mengikuti seleksi sebagai penjaga tahanan kejaksaan, calon pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:
- Memiliki ijazah SMA atau setara.
- Tidak memiliki masalah dengan gangguan buta warna, baik sebagian maupun total.
- Tidak memiliki cacat fisik atau mental yang dapat menghambat pelaksanaan tugas.
- Tidak memiliki tato.
- Tidak memiliki tindikan (khusus berlaku untuk pria).
- Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
- Memiliki sertifikat keterampilan bela diri.
- Memiliki SIM A untuk posisi pengemudi.
- Memiliki pengetahuan dasar tentang Microsoft Office dan kemampuan mengoperasikan komputer.
- Memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 7,00.
Dengan memenuhi semua persyaratan ini, Anda akan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi sebagai penjaga tahanan kejaksaan. Posisi ini melibatkan tugas berat seperti menjaga tahanan, mengawasi proses pengangkutan narapidana dari rutan, dan memindahkan mereka ke pengadilan untuk menjalani persidangan. Namun, sebagai imbalannya, penjaga tahanan kejaksaan mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup menggiurkan.
BACA JUGA:Gaji Menggiurkan, Cek Fakta Lowong CPNS Kemenkumham 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: