Kejaksaan RI Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ada Formasi SMA, Cek di Sini

Kejaksaan RI Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ada Formasi SMA, Cek di Sini

--

RAKYATBENTENG.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan tahapan pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Dari banyak instansi yang membuka penerimaan, salah satu instansi yang tinggi peminat adalah Kejaksaan RI. Diketahui, pada perekrutan CPNS dan PPPK 2023 kali ini, terdapat 7.846 lowongan untuk CPNS 2023 dan 249 lowongan untuk PPPK 2023. Ini tertulis dalam akun Instagram resmi @kejaksaan.ri.

 

"Dengan bangga dan semangat tinggi. Kami siap menjalankan kepercayaan dari Pemerintah untuk melakukan pencarian talenta terbaik bangsa.. apakah kamu salah satunya yang kami cari??" isi tulisan dalam unggahan pada 14 Agustus 2023.

BACA JUGA:Seleksi Dibuka September, Wajib Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Lulus CPNS 2023

BACA JUGA:Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Beredar, BKPSDM Bengkulu Tengah Bilang Begini

 

Diketahui, dari total 7.846 lowongan CPNS 2023, tidak seluruhnya terkhusus dari formasi S1, S2, namun juga ada formasi SMA. Berikut rincian formasinya CPNS 2023 berdasarkan kategori penerimaan jabatan. Yakni jaksa sebanyak 2.000 formasi, pelayanan barang bukti sebanyak 1.446 formasi, pengelolaan penanganan perkara sebanyak 2.142 formasi dan penjaga tahanan sebanyak 2.258 formasi serta 249 formasi untuk PPPK 2023 lebih diperuntukkan bagi tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat.

BACA JUGA:Penting Bagi Lulusan SMA, 5 Persyaratan Ini Wajib Dipenuhi Jika Ingin Daftar Seleksi CPNS

 

Syarat Daftar CPNS Kejaksaan RI 2023

 

Dalam perekrutmen CPNS 2023, tentunya memiliki sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi dalam seleksi. Berikut persyaratannya.

 

  • Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dihukum penjara
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari jabatan PNS, TNI, kepolisian maupun pegawai swasta
  • Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, maupun Polri
  • Tidak tergabung atau terlibat dalam partai politik
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan

 

Adapun, bagi pelamar penyandang disabilitas, ada beberapa tambahan syarat yang wajib dipenuhi, di antaranya:

 

  • Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik
  • Mampu melakukan tugas pengoperasian komputer, menggunakan program aplikasi, dan membuat program
  • Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda
  • Melampirkan Surat Keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik dan derajat disabilitasnya.

 

Selain persyaratan umum diatas, terdapat beberapa persyaratan lain yang akan dibuat disesuaikan dengan masing-masing formasi dan jenjang lowongan di Kejaksaan RI. Semoga bermanfaat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: