LHP Atas LKPD 2023, BPK RI Beri 22 Catatan untuk Pemkab Bengkulu Tengah, Ini Penjelasan Inspektur

LHP Atas LKPD 2023, BPK RI Beri 22 Catatan untuk Pemkab Bengkulu Tengah, Ini Penjelasan Inspektur

Kantor Bupati Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng). Meskipun mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemkab Benteng tetap mendapatkan 22 catatan yang harus ditindaklanjuti. Termasuk hasil audit ditemukan adanya potensi kerugian negara lebih kurang Rp4 miliar. Terbanyak di Sekretariat DPRD Benteng.   

Disampaikan Inspektur Daerah, Welldo Kurniyanto, S.E., M.M., CGCAE berdasarkan LHP atas LKPD tahun 2023 yang diterima terdapat 22 catatan.Nominal atas potensi kerugian tersebut tidak lebih dari Rp5 miliar. Mulai dari belanja barang dan jasa atas honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat kegiatan serta honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia tidak sesuai ketentuan. Kemudian belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, belanja modal gedung dan bangunan secara swakelola tidak sesuai ketentuan dan pengelolaan kas yang belum tertib.

BACA JUGA:Heboh Pengangkatan Pejabat Eselon 2 Bengkulu Tengah Diusulkan Batal, Ini Alasannya

‘’Nominalnya tidak sampai Rp5 miliar. Kerugian negara tergantung dengan jenis belanja dan temuan. Ada temuan di belanja modal, pegawai maupun belanja barang dan jasa. Semuanya masih merinci tergantung dengan jenis belanjanya juga. Paling banyak untuk perjadin di sekretariat DPRD. Tapi angkanya sudah jauh turun dibandingkan tahun lalu,’’ jelas Welldo.  

Welldo lebih lanjut mengatakan, saat ini sesuai dengan Instruksi Kepala Daerah, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menuntaskan catatan-catatan yang diberikan oleh BPK. Baik dari segi Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun potensi kerugian negara.

BACA JUGA:Terungkap! Motif Oknum Polwan Diduga Tega Bakar Suami Sesama Anggota Polri Hingga Tewas

‘’Tindaklanjut LHP atas LPKD 2023, kita sudah susun rencana aksi dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh OPD atas dasar instruksi kepala daerah,’’ demikian Welldo.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: