Heboh Pengangkatan Pejabat Eselon 2 Bengkulu Tengah Diusulkan Batal, Ini Alasannya

Heboh Pengangkatan Pejabat Eselon 2 Bengkulu Tengah Diusulkan Batal, Ini Alasannya

Raden Adnan, Praktisi Hukum Managing Partners Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan, serta Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (DPP HAPI) --

Heboh Pengangkatan Pejabat Eselon 2 Bengkulu Tengah Diusulkan Batal, Ini Alasannya 

RAKYATBENTENG.COM - Kembali dipermasalahkan. Hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah dan pengangkatan 7 orang pejabat Eselon 2 agaknya belum sepenuhnya dapat diterima. Pasalnya dinilai terdapat dugaan kejanggalan yang belum disikapi baik oleh Pansel maupun Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah. 

Dr (c) Raden Adnan, S.H., M.H., praktisi hukum kondang yang berkantor di Pancoran, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta meminta agar Pj Bupati Dr. Heriyandi Roni, M.Si membatalkan pengangkatan pejabat Eselon 2 hasil seleksi sebab menurut Raden Adnan diduga cacat prosedural. 

"Saya berpendapat sebaiknya Pj Bupati Bengkulu Tengah membatalkan keputusan pengangkatan pejabat hasil seleksi yang diduga cacat prosedural tersebut, jika tidak maka sebagai bentuk peran serta masyarakat dapat melaporkannya ke Ombudsman sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Ombudsman bertugas antara lain, berupaya mencegah mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Serta juga keputusan pengangkatan pejabat pada jabatan Eselon 2 tersebut dapat digugat di PTUN untuk dibatalkan," urai Raden Adnan yang merupakan Putra Daerah Bengkulu Tengah. 

Adapun landasan pendapat Raden Adnan agar pengangkatan pejabat Eselon 2 ditinjau dan dibatalkan lantaran terdapat dugaan kejanggalan.

Melansir dari rilis yang diterima redaksi Rakyat Benteng (RBt), sesuai tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi sedianya pada tanggal 13 Desember 2023, namun faktanya berdasarkan pengumuman Nomor : 08/PANSELBT/2023 tertanggal 12 Desember 2023. 

Hal ini juga terjadi perubahan pelaksanaan tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi seharusnya dilakukan tanggal 13 Desember 2023 tanpa ada revisi tahapan seleksi atau inkonsistensi.  

BACA JUGA:Ormas Nusantara Institute Pertanyakan Pemilihan Pejabat Eselon II Pemkab Bengkulu Tengah Hasil Seleksi JPTP

BACA JUGA:Cek Lagi 3 Besar Peserta Seleksi JPTP Pemkab Bengkulu Tengah, Tak Disangka-sangka yang Dipilih Bukan Urutan 1

BACA JUGA:Terungkap! Motif Oknum Polwan Diduga Tega Bakar Suami Sesama Anggota Polri Hingga Tewas

Kemudian berdasarkan pembobotan nilai masing-masing penilaian Rekam Jejak sebesar 20%, Makalah sebesar 20%, Assessment Center sebesar 25 % dan Wawancara sebesar 35% sesuai jadwal, namun hasil nilai masing masing pembobotan para peserta tidak diumumkan dan tidak diberikan kepada peserta, padahal seleksi bersifat terbuka.

Seharusnya dipublikasikan secara transparan kepada peserta dan publik baik melalui website resmi BKPSDM, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan juga Media Massa. 

Ke empat, berdasarkan tahapan untuk pengumuman hasil seleksi terbuka pada tanggal 20 Desember 2023, namun faktanya pengumuman penetapan hasil 3 besar peserta terbaik seleksi melalui pengumuman Nomor : 12/PANSELBT/2024 tertanggal 8 Januari 2024 tanpa ada revisi tahapan seleksi, khususnya tahapan pengumuman hasil seleksi. 

"Kebijakan Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuan seleksi terbuka untuk menciptakan aparatur yang memiliki profesionalisme yang berbasis sistem merit. Ada indikasi ketidak pastian waktu pada setiap tahapan seleksi," papar Raden Adnan yang menjabat Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: