Mulai 1 Juli 2024 Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS Kesehatan, Polri Ujicoba di 7 Daerah Ini

Mulai 1 Juli 2024 Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS Kesehatan, Polri Ujicoba di 7 Daerah Ini

tangkapan layar instagram--

Mulai 1 Juli 2024 Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS Kesehatan, Polri Ujicoba di 7 Daerah Ini

RAKYATBENTENG.COM - Informasi penting bagi masyarakat yang berencana membuat SIM. Polri menerapkan aturan baru bagi pemohon SIM, yakni pemohon SIM harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif. Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.

Melansir dari humas.polri.go.id Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 3 Juni 2024.

Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Peserta Latgab dan Persami Kwarcab Gerakan Pramuka Bengkulu Tengah Berebut Cium Tangan Rachmat Riyanto

BACA JUGA:Usia Hampir 1 Abad, Jemaah Haji Ini Ungkap Rahasia Tetap Sehat dan Semangat, Salah Satunya Tidak Makan

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Sementara Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung.

“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” pungkasnya.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: