BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Gigi Palsu, Ini Besaran dan Syaratnya

--
RAKYATBENTENG.COM – Banyak masyarakat masih bertanya-tanya, apakah pembuatan gigi palsu termasuk dalam layanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Jawabannya iya, dengan syarat tertentu dan tidak sepenuhnya gratis.
Dilansir dari detik.com, Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, mengatakan layanan pembuatan gigi palsu masuk dalam cakupan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 3 Tahun 2023. Namun, pembiayaan hanya diberikan bila ada alasan medis yang jelas.
“BPJS memberikan bantuan untuk pembuatan protesa gigi, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” ujarnya.
BACA JUGA:Bukan Hanya Ginjal, Ini Penyebab Umum Nyeri Pinggang Menurut Dokter
Besaran bantuan yang diberikan di FKTP adalah Rp 1 juta untuk dua rahang, dan Rp 500 ribu bila hanya satu rahang. Sementara itu, di FKRTL, dana yang ditanggung untuk gigi palsu penuh mencapai maksimal Rp 1,2 juta dan Rp 550 ribu untuk satu rahang.
BPJS juga membatasi frekuensi layanan ini, di mana pembuatan gigi palsu hanya bisa dilakukan paling cepat dua tahun sekali dan harus berdasarkan penilaian medis oleh dokter.
"Tindakan ini harus didasari pada indikasi medis, bukan semata-mata keinginan pribadi pasien," tambah Rizzky.
Langkah Mengajukan Klaim Gigi Palsu Lewat BPJS
Berdasarkan panduan resmi dari BPJS Kesehatan untuk layanan gigi bagi peserta JKN, berikut alur klaimnya:
BACA JUGA:Apakah Minum Teh dan Kopi Berlebihan Bisa Merusak Ginjal? Ini Kata Dokter
Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP):
1. Peserta datang ke puskesmas, klinik, atau dokter gigi mandiri sesuai dengan yang terdaftar.
2. Tunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan.
3. Petugas akan memverifikasi keaktifan kepesertaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: