Ini Dia Alat Bantu Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Ini Dia Alat Bantu Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS

ilustrasi--

Ini Dia Alat Bantu Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS

RAKYATBENTENG.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menjamin berbagai dukungan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Selain mendapatkan perawatan dan obat-obatan, peserta juga berhak mendapatkan pelayanan alat kesehatan tanpa biaya tambahan, dengan prioritas kepesertaan aktif. 

Mengenai jenis dan besaran biaya pada pelayanan kesehatan yang ditanggung mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Sesuai Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, berikut alat kesehatan gratis yang diwajibkan bagi peserta JKN ditanggung oleh BPJS Kesehatan :

BACA JUGA:Paralegal Justice Award 2024: Lurah Tiban Baru Kota Batam Memimpin, Kades Nakau Elvi Urutan 20, Yuk Gaskeun!

BACA JUGA:Suzuki Memperkenalkan Merk Terbaru dengan Spesifikasi dan Fiturnya yang Memukau

1. Kacamata

Alat bantu kesehatan pertolongan pertama yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah kacamata bagi peserta yang mengalami gangguan penglihatan. 

Jaminan kesehatan ini dapat dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan resep dokter spesialis mata. 

BPJS Kesehatan juga mewajibkan indikasi medis minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris untuk kacamata minus atau plus dan 0,25 dioptri untuk lensa silinder. 

Harga dan tarif kacamata di BPJS Kesehatan bervariasi tergantung kelas yang diambil peserta. 

Untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan hak pengobatan kelas 3, maksimal kacamata adalah seharga Rp 165.000. Harga maksimal peserta hak pengobatan Kelas 2 adalah seharga  Rp 220.000 dan harga maksimal peserta hak pengobatan Kelas 1 adalah seharga Rp 330.000.

BACA JUGA:15 IKM Ikuti Pendampingan Teknis, Pemkab Bengkulu Tengah Upayakan Ada Lahan Perkebunan Khusus Jeruk Kalamansi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: