Ini Dia Alat Bantu Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Ini Dia Alat Bantu Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS

ilustrasi--

BACA JUGA:Apa Itu Tapera dan Apa Saja Manfaatnya? Simak Penjelasan Berikut

2. Alat Bantu Dengar

Alat bantu dengar senilai maksimal Rp1,1 juta akan diberikan kepada peserta JKN sesuai resep dokter spesialis THT. Berbeda dengan kacamata, suplemen jenis ini hanya tersedia lima tahun sekali. Untuk indikasi medis diberikan jika diberikan pada salah satu atau kedua telinga, diberikan pada telinga yang sama.

3. Protesa Alat Gerak

BPJS Kesehatan juga menjamin penyediaan alat bantu gerak, termasuk kaki palsu dan lengan palsu, bagi peserta JKN dengan biaya Rp 2,75 juta. Lisensi untuk kaki atau tangan yang dicor dikeluarkan setiap lima tahun sekali atas indikasi medis. Klaim atas alat bantu gerak ini dibuat berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

4. Protesa gigi

Gigi palsu atau protesa gigi merupakan salah satu alat bantu kesehatan yang dapat diperoleh peserta JKN secara gratis. Gigi palsu ditawarkan dua tahun sekali untuk indikasi medis gigi yang sama dan biaya pengobatan BPJS maksimal Rp 1,1 juta. Tarif ini berlaku untuk semua kalangan dokter gigi, dengan biaya maksimal Rp 500.000 per rahang.

BACA JUGA:Terinspirasi dari Masa Sekolah, Game Sakura School Simulator Diluncurkan dengan Berbagai Fitur Menarik

BACA JUGA:Seleksi Pemuda Pelopor Tingkat Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah Kirim 3 Nama Terbaik

5. Korset Tulang Belakang

Alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan berikut ini adalah penyangga tulang belakang. Penyangga punggung ini terutama digunakan oleh peserta JKN untuk mencegah dan memberikan postur tubuh yang baik saat berdiri atau duduk. Dengan biaya hingga Rp385.000, penyangga tulang belakang diberikan tidak lebih dari dua tahun sekali dengan indikasi medis.

6. Penyangga Leher

Peserta JKN dapat memperoleh Collar neck atau penyangga leher secara gratis sesuai indikasi medis. Penyangga leher dipasang ketika bagian tubuh pasien tersebut terkena kecelakaan atau cedera pada tubuh bagian atas. 

Collar neck diberikan gratis dengan indikasi medis dan minimal pemberian dua tahun sekali dan ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika biayanya kurang dari Rp 165.000.

BACA JUGA:Berbagai Manfaat Meminum Kopi Hitam Bagi Kesehatan Tubuh, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: