Ini Dia Alat Bantu Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Ini Dia Alat Bantu Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS

ilustrasi--

BACA JUGA:Samsung Galaxy S24 FE Bakal Luncurkan Spesifikasi Terbaru, Miliki Kamera Kualitas Tinggi, Bagus Buat Ngonten

7. Kruk

Kruk atau penyangga kaki merupakan alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sesuai dengan namanya, kruk digunakan untuk menopang tubuh karena kaki tidak mampu menopang berat badan pasien. 

BPJS Kesehatan mengeluarkan biaya kruk untuk peserta JKN hingga Rp 385.000. Tentunya dengan indikasi medis, dan kruk akan diberikan setiap lima tahun sekali.

Bagaimana cara klaim alat kesehatan BPJS Kesehatan?

Melansir dari website Indonesiabaik.id, untuk mendapatkan alat bantu kesehatan dari BPJS Kesehatan gratis, peserta dapat melakukan pengajuan. Berikut tahapan pengajuannya:

BACA JUGA:Apakah Menggunakan Kacamata Anti Radiasi Aman untuk Menjaga Kesehatan Mata? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Ini Dia 429 Anggota PPS Terpilih Hasil Seleksi KPU Kabupaten Bengkulu Tengah

·       Datang ke fasilitas kesehatan pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan

·       Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

·       Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

·       Lakukan legalisasi atau verifikasi resep

·       Datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan resep dokter yang sudah dilegalisasi.

Kemudian mengajukan permohonan bantuan pengobatan gratis yang disediakan oleh apotek, instalasi farmasi rumah sakit, dan optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: