MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi, Pilkada Bengkulu Selatan Pemungutan Suara Ulang, Nasib li Sumirat?

MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi, Pilkada Bengkulu Selatan Pemungutan Suara Ulang, Nasib li Sumirat?

Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat--

MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi, Pilkada Bengkulu Selatan Pemungutan Suara Ulang, Nasib li Sumirat?

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu Tahun 2024. Dalam amar putusan Nomor 68/PHPU. BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin 24 Februari 2025, MK menyatakan diskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024. 

MK juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan selaku Termohon, Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024. 

"Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," bunyi amar putusan seperti dilansir dari mkri.id.

Masa Jabatan Gusnan

Masih melansir dari mkri.id, masa jabatan Gusnan Mulyadi harus dihitung sejak diterbitkan Surat Gubernur Bengkulu bertanggal 17 Mei 2018 yang saat itu juga menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan sekaligus sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan. 

Sebab surat tersebut menegaskan secara riil dan faktual bahwa Gusnan Mulyadi telah melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Bengkulu Selatan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU 23/2014. Sehingga masa jabatannya sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama, harus dihitung sejak 17 Mei 2018 sampai dengan 17 Februari 2021 atau selama 2 tahun 9 bulan.

BACA JUGA:Pilkada Serang: MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS

Pertimbangan hukum tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, pada Senin (24/2/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terhadap permohonan PHPU yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Rifai dan Yevri Su (Pemohon) ini, Mahkamah telah mencermati ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 UU 23/2014, yang melalui beberapa putusan Mahkamah ternyata tidak terdapat satupun pengaturan yang membatasi wakil kepala daerah untuk tidak melaksanakan satu atau lebih tugas dan wewenang dari kepala daerah. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2014, ketika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sehingga seluruh tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah tanpa terkecuali.

Dengan mengecualikan masa jabatan bagi wakil kepala daerah yang secara riil dan faktual menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah untuk tidak diperhitungkan sebagai masa jabatan yang telah dijalani dan hanya mengakui masa periode jabatan wakil kepala daerah setelah dilaksanakan pelantikan merupakan penafsiran yang tidak tepat. 

Sebab ketika wakil kepala daerah telah menjabat sebagai acting kepala daerah kendati bersifat sementara, maka perhitungan masa periodisasi jabatannya telah dimulai saat ia menjalani kewenangan sebagai kepala daerah tersebut.

“Mahkamah menyatakan bahwa Gusnan Mulyadi telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan Bupati pada periode pertama (2016-2021) dan telah pula menjalankan masa jabatan Bupati Bengkulu Selatan periode kedua (2021-2024) secara penuh satu periode. Oleh karena itu, Gusnan Mulyadi telah menjabat selama dua periode, sehingga dalil Pemohon beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Daniel dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.

Mencari Pengganti Gusnan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: