Beli LPG 3 Kg Pakai KTP? Berikut Penjelasan dan Cara Daftarnya

Beli LPG 3 Kg Pakai KTP? Berikut Penjelasan dan Cara Daftarnya

ilustrasi--

Beli LPG 3 Kg Pakai KTP? Berikut Penjelasan dan Cara Daftarnya

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menutup pendaftaran pembelian liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 Kg melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada 31 Mei 2024. 

Pemerintah memberikan waktu kepada masyarakat hingga 31 Desember 2023 untuk mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 Kg. Namun rencana tersebut ditunda karena jumlah masyarakat yang mendaftar untuk membeli elpiji 3kg masih sedikit.

Data yang dirilis Kementerian ESDM menunjukkan baru 31,5 juta orang yang terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg. Target awalnya adalah 31 Januari 2024. Namun hingga 31 Desember 2023, ternyata NIK yang terdaftar baru sebanyak 31,5 juta. Oleh karena itu diperpanjang hingga 31 Mei 2024.

BACA JUGA:Gawat! Harga Minyak Dunia Naik Imbas Ketegangan Iran-Israel, Bagaimana Nasib BBM RI?

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di Liku Sembilan Dibekuk, 'Timah Panas' Bersarang di Kaki Pelaku

Lantas, bagaimana cara mendaftar?

Cara mendaftar menjadi pembeli elpiji 3kg sangatlah mudah. Masyarakat yang merasa masih membutuhkan elpiji 3kg cukup membawa foto KTP, Kartu Keluarga (KK), dan tempat konsumen kelompok usaha kecilnya pada saat pendaftaran. 

Dokumen-dokumen tersebut kemudian dipindahkan ke gudang resmi Pertamina untuk pendataan. Staf pangkalan kemudian akan mendaftarkan karyawannya agar bisa membeli elpiji 3 kilo.

Data tersebut akan dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 

Cara membeli elpiji 3 kg menggunakan KTP Masyarakat yang terdaftar dapat membeli elpiji 3 kg dengan mengirimkan KTP ke pangkalan resmi Pertamina. 

Kelompok masyarakat pengguna LPG 3kg meliputi rumah tangga, usaha kecil dan mikro, nelayan dan petani yang menggunakan gas Goa untuk memasak.

BACA JUGA:Heboh Aturan Ganti Seragam Sekolah, Ini Sosok Pencetus Warna Seragam Sekolah SD, SMP dan SMA

BACA JUGA:Cek Daftar Instansi yang Tidak Ada Perpanjangan Libur Lebaran, Menteri Anas: Tetap WFO 100 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: