Perhatian! Beli Gas Melon 3 Kg Pakai KTP Dimulai pada

Perhatian! Beli Gas Melon 3 Kg Pakai KTP Dimulai pada

Ilustrasi--

Perhatian! Beli Gas Melon 3 Kg Pakai KTP Dimulai pada 

RAKYAT BENTENG.COM - Membeli LPG 3 Kg tidak bisa bebas lagi. Mulai 1 Oktober 2023 setiap pembelian LPG atau LPG berukuran 3 kg bersubsidi akan mulai dilakukan pencatatan melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina. Hal ini dilakukan agar LPG bersubsidi bisa tepat sasaran.

Pemberlakuan aturan pembelian LPG melon menggunakan KTP ini dilakukan agar adanya pencatatan melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina.

Dengan sistem pendataan ini, masyarakat bisa tetap melakukan pembelian seperti biasa di pangkalan resmi Pertamina. Hanya saja, perlu terdata dan menunjukkan KTP sehingga dapat dilakukan pencatatan dan pengecekan data sebelum transaksi.

Menurut Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Public Service Obligation (PSO) atau LPG 3 kilo gram (kg) bersubsidi oleh masyarakat melalui sistem ini merupakan tidak lanjut dari surat tugas yang diamanatkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pertamina.

BACA JUGA:Lowong 1.563 Formasi PPPK Kemenkumham 2023, Perhatian Bagi Tenaga Kesehatan, Lengkapi Persyaratan Khusus Ini

BACA JUGA:TEGAS! BIN Umumkan Sanksi Bagi Pelamar CPNS yang Lulus tapi Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Promo Akhir September, Payday Gokana Hanya Rp25 Ribuan, Ada Gokana Ramen, Teppan, Beef Hot Ramen, Katsu Bento

"Program ini sesuai dengan surat yang kami terima dari Dirjen Migas dan secara pencatatan," ungkap Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI dilansir dari disway.id

Riva menjelaskan lebih lanjut bahwa pencatatan melalui sistem untuk pembelian LPG melon sudah bisa dilakukan pada pangkalan LPG resmi Pertamina. 

"Dari laporan yang ada, dari 243.852 pangkalan saat ini 99.5 persen pangkalan itu telah didaftarkan ke dalam sistem, lalu 98.4 persen telah melakukan aktivasi di dalam sistem,” terangnya.

Dengan pembelian melalui pencatatan dapat mendata masyarakat yang bisa membeli LPG 3 kg serta belum terdaftar dalam sistem.

Tutuka Ariadji selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran. 

Registrasi ini bertujuan untuk pendataan bagi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: