Bagaimana Hukumnya Membayar Zakat Fitrah untuk Anak yang Sudah Bekerja, Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya
ilustrasi--
BACA JUGA:6 Cara Menjaga Akhlak Saat Bermain Mobile Legends di Bulan Puasa Agar Tetap Istiqomah
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Berakhir 17 Maret 2024, Polri Sudah Menindak 60.047 Pelanggar Lalu Lintas
Namun, penggunaan uang untuk zakat fitrah harus diperhatikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Pemberian zakat fitrah bisa dilakukan secara langsung kepada yang berhak menerima atau melalui lembaga atau yayasan amil zakat yang dapat dipercaya.
Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan biasanya ditetapkan berdasarkan harga makanan pokok yang berlaku pada saat itu dan sesuai dengan kemampuan masing-masing individu yang memberikan zakat.
Penting untuk dicatat bahwa zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kepemilikan harta di atas nisab (batas minimal harta yang harus dimiliki sebelum wajib membayar zakat).
Zakat fitrah harus dibayarkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam agama Islam.
BACA JUGA:Dimintai Klarifikasi Tornas oleh APH, Begini Kata Kades di Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah
Penjelasan Tentang Pembayaran Zakat Fitrah Bagi Anak yang Sudah Bekerja
Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)
Dalam penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) di akun Youtube-nya, dia menjelaskan bahwa jika seorang anak belum akil baliq maka orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak tersebut.
“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.
Tapi, kata UAS, jika ayah anak tersebut mau bersedekah atau bersedia membayar zakat fitrah untuknya maka hal itu baik, dan itu tidak salah.
BACA JUGA:PLN Tebar Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 5.500 VA Hanya Rp202.403, Cek Tabel Perhitungan di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: