Bagaimana Hukumnya Membayar Zakat Fitrah untuk Anak yang Sudah Bekerja, Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya
ilustrasi--
Bagaimana Hukumnya Membayar Zakat Fitrah untuk Anak yang Sudah Bekerja, Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Zakat Fitrah merupakan perintah dari Rukun Islam yang ketiga. Dalam bulan suci Ramadhan, selain berpuasa, umat Islam juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu muslim yang mampu pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Ibadah ini memiliki tujuan untuk membersihkan jiwa dan menyucikan harta. Selain itu, zakat fitrah juga berfungsi untuk membantu meringankan beban bagi yang membutuhkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka selama Idul Fitri.
Lalu, bagaimana hukumnya jika seseorang anak telah bekerja dan siapa yang harus membayar zakat fitrah tersebut, apakah orang tuanya atau dirinya sendiri?
Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak penjelasan dari Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya pada artikel kali ini.
BACA JUGA:Jenazah Warga Karang Tinggi Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Sawit Langsung Dibawa ke Rumah Duka
BACA JUGA:RESMI! Ini Dia Daftar Lengkap Penerima THR dan Gaji 13 Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024
Apa yang Dimaksud Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu muslim yang mampu pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Ibadah ini memiliki tujuan untuk membersihkan jiwa dan menyucikan harta. Selain itu, zakat fitrah juga berfungsi untuk membantu meringankan beban bagi yang membutuhkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka selama Idul Fitri.
Besarnya zakat fitrah ditentukan dalam bentuk tertentu, yaitu sejumlah makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Umumnya, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras, gandum, kurma, atau barang makanan pokok lainnya dengan ukuran yang sudah ditetapkan.
Di beberapa tempat, zakat fitrah dapat pula dikeluarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan harga makanan pokok yang ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: