Telah Ditetapkan, Ini Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Bengkulu Tengah

Telah Ditetapkan, Ini Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Bengkulu Tengah

--

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah bersama Pemkab Bengkulu Tengah pada Rabu 12 Maret 2025 menggelar rapat penentuan besaran zakat fitrah di Kabupaten Bengkulu Tengah.

 

Rapat dihadiri perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemkab Bengkulu Tengah, Kepala KUA se-Kabupaten Bengkulu Tengah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Tengah.

 

Kepada rakyatbenteng.disway.id, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah, Dr. H. Zainal Abidin, MH, melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Dr. Rusman Saleh, M.Pd menegaskan zakat fitrah telah ditetapkan.

 

BACA JUGA:VinFast Tiba di Indonesia: 2500 Unit Mobil Listrik Siap Dikirim ke Konsumen Jelang Lebaran

BACA JUGA:Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 12 Maret 2025 Melonjak Tajam, Tembus Angka Rp 1,7 Juta

 

‘’Adapun besaran zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg dan 3,5 liter per jiwa atau 10 canting. Pembayaran zakat fitrah dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Adapun penentuan pembayaran zakat dilihat dari data tiap-tiap kecamatan melalui Kepala KUA dan Dinas Perindag Benteng,’’ ungkapnya. 

 

Ia menerangkan, tahun 2025 terdapat penurunan pada kualitas I dan peningkatan kualitas III, tergantung kualitas beras dikonsumsi sehari-hari. 

 

‘’Besaran zakat tahun 2025 ada penurunan lebih kecil sedikit dari tahun kemarin untuk pembayaran zakat. Karena tahun lalu kualitas I Rp 45 ribu kualitas II Rp 39 ribu dan kualitas 30, tahun ini kualitas III ada peningkatan yakni Rp 32 ribu," bebernya.

 

BACA JUGA:Prabowo Pastikan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair Dua Pekan Sebelum Lebaran

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025: Pinjaman Hingga Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp50 Juta dengan Tenor 5 Tahun

 

Kemenag menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang menjadi tiga kategori, yakni kategori 1 Rp42 ribu per jiwa, kategori 2 Rp38 ribu per jiwa, dan Kategori 3 Rp32 ribu per jiwa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: