RESMI! Ini Dia Daftar Lengkap Penerima THR dan Gaji 13 Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024
Ilustrasi--
RESMI! Ini Dia Daftar Lengkap Penerima THR dan Gaji 13 Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024
RAKYATBENTENG.COM - Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari instrumen APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, terutama di bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
"Ini adalah bagian dari pemerintah untuk menyampaikan juga terima kasih kepada para ASN, TNI, Polri, yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat 15 Maret 2024 dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, kemenkeu.go.id.
Di kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menjelaskan pihak-pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2024.
“Satu adalah PNS dan Calon PNS, yang kedua adalah PPPK, jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” ungkap Azwar Anas.
Mengutip dari PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 2 berbunyi Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pada Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa Aparatur negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. PNS dan Calon PNS, b. PPPK, c. Prajurit TNI, d. Anggota Polri, dan e. Pejabat Negara.
Pada ayat (3) Aparatur Negara termasuk:
a. Wakil Menteri
b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: