Dijerat Pasal Berlapis, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

Dijerat Pasal Berlapis, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

disway.id dok--

Dijerat Pasal Berlapis, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup 

RAKYAT BENTENG.COM - Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan juga gratifikasi.

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa perbuatan tersangka dalam kasus tersebut terancam hukuman pidana seumur hidup sebagaimana termuat dalam Pasal 12B ayat 1.

“Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu 22 November 2023 dilansir dari pmjnews.com.

BACA JUGA:Polisi Sita Barang Bukti Ini dari Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri

Selain penerapan Pasal tersebut, Ade Safri melanjutkan, penyidik juga menerapkan Pasal lain yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Gerakan Lima Kamis Pertanyakan Kewenangan Panwascam dalam Penertiban Alat Peraga

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,” ucapnya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada hari Jumat 6 Oktober 2023 berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: