Polisi Sita Barang Bukti Ini dari Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri

Polisi Sita Barang Bukti Ini dari Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri (pmj dok)--

Polisi Sita Barang Bukti Ini dari Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri 

RAKYAT BENTENG.COM - Polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Salah satu barang bukti yang disita adalah dokumen dari penukaran valuta asing (valas) dalam rentang waktu Februari 2021 hingga September 2023 dengan total Rp7,4 miliar.

“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” ujar Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023 malam dilansir dari pmjnews.com.

Untuk barang bukti lain yang turut disita yakni sejumlah dokumen berupa salinan berita acara penggeledahan, berita acara penitipan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada Rumah Dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

BACA JUGA:Jalan Liku Sembilan Bengkulu Tengah Kembali Makan Korban, Mobil Avanza Terperosok ke Jurang

BACA JUGA:Ini Kronologis Lengkap dan Penyebab Kebakaran Rumah di Desa Pasar Pedati Bengkulu Tengah

“Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama Saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022,” ucapnya.

Barang bukti yang disita selanjutnya yakni 1 hard disk eksternal atau SSD yang diserahkan KPK berisi ekstraksi data elektronik yang sudah disita KPK sebelumnya, dan juga ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Firli Bahuri periode 2019-2022.

“Juga melakukan penyertaan terhadap 21 unit HP dari para Saksi. Kemudian 17 akun email, 4 unit flash disk, 2 unit kendaraan bermotor roda empat, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam seperti land cruiser, kemudian 1 buah dompet yang berisi lady americana USA berwarna coklat yang berisi 1 lembar voucher liburan liburan 100 ribu spiral care traveloka,” jelasnya.

Untuk diketahui Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim investigasi gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: