MenPAN-RB Umumkan Kabar Gembira Buat 2,3 Juta Tenaga Honorer se Indonesia, Wajib Simak

MenPAN-RB Umumkan Kabar Gembira Buat 2,3 Juta Tenaga Honorer se Indonesia, Wajib Simak

Menteri Abdullah Azwar Anas--

MenPAN-RB Umumkan Kabar Gembira Buat 2,3 Juta Tenaga Honorer se Indonesia, Wajib Simak 

RAKYAT BENTENG.COM - Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB memastikan penghapusan tenaga honorer yang digadang-gadang pada bulan November 2023 mendatang batal dilaksanakan.

Kepastian ini didapat usai Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dilansir dari laman menpan.go.id, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN

Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.

BACA JUGA:Tidak Perlu Repot Ikut Tes, 36.135 Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2023, Termasuk Guru di Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Penasaran Berapa Jumlah Pesaing Formasi Kamu pada Seleksi PPPK & CPNS 2023? Cek Cara Mudahnya di Sini!

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

Kehadiran aturan ini akan memberikan perlindungan bagi tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. “Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: