RUU ASN Disahkan: Pemerintah Beri Kepastian Final Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer se Indonesia

RUU ASN Disahkan: Pemerintah Beri Kepastian Final Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer se Indonesia

Ilustrasi--

RUU ASN Disahkan: Pemerintah Beri Kepastian Final Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer se Indonesia

RAKYAT BENTENG.COM - Kabar gembira buat para tenaga honorer se Indonesia yang jumlahnya lebih dari 2,3 juta orang. Pemerintah melalui Kementerian PANRB memastikan penghapusan tenaga honorer yang digadang-gadang pada bulan November 2023 mendatang batal dilaksanakan.

Kepastian ini didapat usai Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dilansir dari laman menpan.go.id, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN. 

Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

BACA JUGA:Wow! Gaji PPPK di KASN dan Kementerian PANRB Bikin Ngiler, Hanya Buka 18 Formasi

BACA JUGA:Direktur PT. BCL, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RDTR Serahkan Titipan Uang Pengganti, Nominalnya Rp15.000.000

BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Pulau Enggano Bengkulu pada Rabu Pagi, Cek Info Lengkap BMKG

Kehadiran aturan ini akan memberikan perlindungan bagi tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: