Tidak Perlu Repot Ikut Tes, 36.135 Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2023, Termasuk Guru di Bengkulu Tengah

Tidak Perlu Repot Ikut Tes, 36.135 Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2023, Termasuk Guru di Bengkulu Tengah

Ilustrasi guru honorer.--

Tidak Perlu Repot Ikut Tes, 36.135 Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2023, Termasuk Guru di Bengkulu Tengah

 

RAKYATBENTENG.COM – Kabar gembira bagi guru honorer di Indonesia. Pemerintah telah mengalokasikan jatah formasi PPPK tenaga guru kepada 36.135 guru honorer tanpa harus mengikuti tes pada seleksi PPPK 2023 ini. Termasuk di Kabupaten Bengkulu Tengah, terdapat 54 guru honorer yang beruntung.

 

BACA JUGA:Bikin Geleng-Geleng Kepala, Formasi PPPK Pemerintah Bengkulu Tengah Sepi Peminat, Deadline 9 Oktober

 

Diangkatnya 36.135 guru honorer ini bukan tanpa alasan, melainkan mereka telah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK 2021 dan sudah mencapai nilai ambang batas atau passing grade. Sehingga pada seleksi PPPK 2023 ini, guru bersangkutan diminta tetap mendaftar pada portal SSCASN 2023 dengan status prioritas.

 

BACA JUGA:Penasaran Berapa Jumlah Pesaing Formasi Kamu pada Seleksi PPPK & CPNS 2023? Cek Cara Mudahnya di Sini!

 

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Prof. Nunuk Suryani menyampaikan secara total jumlah guru yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 sebanyak 62.546 orang. Namun, pada seleksi PPPK 2023 tenaga guru, hanya 36.135 orang guru yang akan diangkat menjadi PPPK lantaran masih ditemukan pemerintah kabupaten/kota tempat mereka bekerja yang tidak mengusulkan kuota formasi PPPK 2023 tenaga guru.

 

BACA JUGA:Info CASN 2023, BPK RI Butuh 45 Formasi PPPK 2023 Lulusan D-III dan S-1 Gaji Tertinggi Rp20 Juta

 

‘’Sebanyak 26.411 belum mendapatkan formasi karena tidak diusulkan oleh pemdanya. Mereka akan menunggu tahun berikutnya agar bisa diangkat menjadi PPPK,’’ kata Nunuk.

 

 

 

Berikut mekanisme penempatan guru yang lulus passing grade:

 

 

 

1. Bagi guru yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK 2021, akan ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan ijazah atau sertifikat yang dimiliki. Dasar pertimbangannya kebutuhan dan kuota formasi yang tersedia.

 

 

 

2. Guru secara individu akan ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: