JPU Tuntut Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam 8 Tahun Penjara

JPU Tuntut Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam 8 Tahun Penjara

--

RAKYATBENTENG.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Jembatan Taba Terunjam B di Kabupaten Bengkulu Tengah kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Rabu, 8 Januari 2025. Sidang dipimpin oleh Hakim Paisol, SH dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terhadap tiga terdakwa.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Ma, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Za sebagai Konsultan Pengawas dan Fe sebagai kontraktor pelaksana proyek.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.disway.id/read/654878/ada-kades-di-bengkulu-tengah-merangkap-guru-honorer-di-sd-ikut-tes-penerimaan-pppk-lulus

Dalam tuntutannya, JPU Dewi Kemalasari, SH, MH menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ketiga terdakwa dengan sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan dituntut sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Dewi dalam persidangan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.disway.id/read/654876/sidang-pemeriksaan-pendahuluan-mahkamah-konstitusi-berakhir-gugatan-tim-kuasa-hukum-evi-rico-resmi-ditarik

JPU kemudian menuntut terdakwa Fe dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan terdakwa Ma dan Za masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider 6 bulan. 

Pihak penasihat hukum (PH) terdakwa mengonfirmasi bahwa mereka akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada minggu depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.disway.id/read/654874/kades-rajak-besi-waja-rilla-tutup-usia-rachmat-riyanto-sampaikan-belasungkawa

Sebagai informasi, proyek pembangunan Jembatan Air Taba Terunjam B ini dibiayai dengan anggaran dari APBN melalui Kementerian PUPR senilai Rp25 miliar. Kejati Bengkulu melakukan penyelidikan terkait proyek ini, dan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp8 miliar akibat penyimpangan dalam proyek tersebut. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: