Upaya Praperadilan Ditolak, Jaksa Tahan Oknum Developer, Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Dana Perumahan
--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah akhirnya menahan AP, oknum developer yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan tahun 2018-2019 di Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang senilai Rp5,5 miliar.
AP ditahan pada Senin 25 November 2027 malam dan langsung mengenakan rompi pink lalu dibawa ke Rutan Kelas IIB, usai permohonan Praperadilan tersangka ditolak Pengadilan Negeri Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Laptop Xiaomi: Kombinasi Teknologi dan Desain Modern dengan Performa Tangguh
BACA JUGA:OTT KPK Bengkulu, Mantan Pejabat Bengkulu Tengah Ikut Diamankan
Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, SH, MH membenarkan jika telah melakukan penahanan terhadap AP selaku oknum developer.
Sebelumnya, penahanan telah dilakukan terhadap RZ selaku analis kredit di salah satu bank plat merah.
Kemudian tersangka lainnya, DU selaku Branch Manager salah satu Bank Plat Merah yang menjabat tahun 2018 lalu segera menyusul ditahan.
''Kami Kejari Bengkulu Tengah sudah melakukan penahanan terhadap AP oknum developer yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini,'' ujar Marjek.
BACA JUGA:Ini Pesan Pj Bupati Heri Roni kepada Ratusan Petugas Linmas dalam Apel Siaga
Marjek menuturkan, AP akan ditahan di Rutan Kelas IIB selama 20 hari kedepan.
Adapun atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal primer pasal 2 subsidair pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang tindak pidana korupsi.
''Penahanan dilakukan selama 20 hari sembari kami akan melengkapi berkas perkara,'' demikian Marjek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: