Seleksi PPPK Kementan 2023: Sertifikat Ini Punya Bobot Nilai 15-25 Persen Loh!

Seleksi PPPK Kementan 2023: Sertifikat Ini Punya Bobot Nilai 15-25 Persen Loh!

--

e. Seleksi Kompetensi Teknis diberikan kebijakan penambahan nilai dengan ketentuan: 

Bagi pelamar yang memiliki dan mengunggah sertifikat kompetensi untuk jabatan (lampiran II) mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis 

f. Kelulusan Seleksi Kompetensi didasarkan pada peringkat terbaik dan nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, akan diumumkan lebih lanjut pada laman http://c .pertanian.go.id/2023 

g. Pelamar seleksi PPPK yang telah dinyatakan lulus dan usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, maka perjanjian kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir 

h. Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti setiap tahapan seleksi pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur. 

BACA JUGA:Kementerian Perhubungan Buka Ribuan Formasi PPPK 2023, Ada untuk Lulusan SMK, Baca Syaratnya di Sini

BACA JUGA:PENTING! Incar Jabatan Lowong PPPK BPS 2023 Gaji Rp10 Juta, Pelamar Wajib Lampirkan Ini

BACA JUGA:Kemensos Buka 66 Formasi PPPK, Gaji Tertinggi Rp9 Jutaan, Cek Kualifikasi Pendidikan dan Daftar Jabatan Lowong

Untuk sistem kelulusan terdiri dari: 

1. Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi as n.bkn.go.id dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada portal https://ssc sebagaimana dalam pengumuman. Khusus penyandang disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya. 

2. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan dan diberikan Kartu Peserta Ujian (KPU) untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi. 

3. Peserta yang tidak lulus Seleksi Administrasi diberikan waktu untuk melakukan sanggahan terhadap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi selama 3 (tiga) hari dari diterbitkannya Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi. 

4. Peserta dengan kreteria khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

5. Peserta dengan kriteria umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik 

6. Ketentuan lain yang berkaitan dengan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: