Seleksi PPPK Kementan 2023: Sertifikat Ini Punya Bobot Nilai 15-25 Persen Loh!

Seleksi PPPK Kementan 2023: Sertifikat Ini Punya Bobot Nilai 15-25 Persen Loh!

--

7. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara (Panselnas). 

8. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN. 

9. Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Dalam hal Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian menerima alasan sanggahan, Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi. 

10. Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas, mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah. 11. Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.

Bagi peserta yang memiliki jenis sertifikat di bawah ini dapat menambah prosentase nilai seleksi mulai dari 15-25 persen. Sertifikat dimaksud adalah: 

1. Widyaiswara

- Sertifikat/Surat Tanda Tamat Pelatihan Training of Trainer atau metodologi pengajaran yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi (25%)

- Sertifikasi Kompetensi Klaster Metodologi Pelatihan yang mencakup penyusunan program pelatihan dan media pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (25%) 

- Sertifikasi Kompetensi KKNI atau Okupasi metodologi pelatihan Jenjang 3 pada kemungkinan jabatan yang relevan sesuai peraturan yang berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (25%) 

2. Dosen Asisten AhliSertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (15%) 

3. Penyuluh Pertanian Keahlian Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pusat Pelatihan Pertanian, Kementerian Pertanian (25%) 

4. Pengawas Bibit Ternak Keterampilan Sertifikat kompetensi Inseminator yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (25%) 

5. Pengawas Bibit Ternak Keahlian Sertifikat kompetensi Inseminator yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (25%) 

6. Paramedik Veteriner Terampil Sertifikat Kompetensi Paramedik Veteriner yang masih berlaku dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atas nama Badan Nasional Standard Profesi (BNSP) (25%)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: