Cek Daftar Terbaru Pinjol Ilegal Versi OJK Mei 2025

Cek Daftar Terbaru Pinjol Ilegal Versi OJK Mei 2025

--

RAKYATBENTENG.COM - Butuh dana cepat memang kadang bikin orang tergiur pakai layanan pinjaman online (pinjol). Tapi, hati-hati tidak semua pinjol yang beredar punya izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Alih-alih membantu, banyak justru menjebak dengan bunga selangit dan risiko kebocoran data pribadi.

Berdasarkan data OJK per Maret 2025, ditemukan 508 pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform dan aplikasi. Keberadaan mereka jelas mengkhawatirkan karena kerap menggunakan cara intimidatif dan merugikan konsumen.

Sementara itu, hanya 97 perusahaan pinjol yang sudah mengantongi izin resmi dari OJK. Maka dari itu, penting banget untuk cek legalitas pinjol sebelum memutuskan mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:BLT BBM Mei 2025 Cair! Cek Nama Kamu di Sini, Cuma Modal NIK KTP

Dilansir dari disway.id, berikut daftar pinjaman online ilegal versi OJK per Mei 2025 yang perlu kamu waspadai.

Daftar lengkapnya bisa kamu cek melalui link resmi yang disediakan OJK berikut:

Daftar Pinjol Ilegal Mei 2025 Resmi dari OJK

Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Sebelum Terjebak

Agar tidak menjadi korban pinjol ilegal, perhatikan beberapa tanda berikut ini:

  • Tidak terdaftar dan tidak punya izin resmi dari OJK.
  • Identitas pengurus tidak transparan, alamat kantor pun tidak jelas.
  • Menggunakan debt collector yang tidak tersertifikasi oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
  • Tidak memiliki layanan pengaduan konsumen yang memadai.
  • Menetapkan bunga dan denda yang tidak transparan.

BACA JUGA:Mau Cuan dari Emas? Yuk Nabung Emas Digital Lewat Aplikasi DANA, Begini Caranya!

  • Tidak melakukan verifikasi riwayat kredit secara wajar.
  • Menebar ancaman kepada peminjam yang telat bayar.
  • Meminta akses ke seluruh data di ponsel, termasuk daftar kontak pribadi.
  • Menawarkan pinjaman melalui SMS atau chat pribadi di aplikasi pesan.

Menurut Hudiyanto, Sekretaris Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), ratusan pinjol ilegal itu ditemukan OJK selama penelusuran pada Januari–Februari 2025.

Jadi, sebelum tergoda kemudahan pinjaman, pastikan kamu cek dulu legalitasnya. Jangan sampai niat ingin terbantu malah berujung masalah yang panjang. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: