Sering Gunakan Jasa Pinjol? Ini Dia Daftar Resmi Pinjol Legal dan Ilegal Per 1 Agustus yang Dirilis OJK

Sering Gunakan Jasa Pinjol? Ini Dia Daftar Resmi Pinjol Legal dan Ilegal Per 1 Agustus yang Dirilis OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal yang mulai berlaku per 1 Agustus 2024 -- Foto: https://heylaw.id/blog/--

RAKYATBENTENG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal yang mulai berlaku per 1 Agustus 2024 kemarin. 

Daftar ini dipublikasikan untuk menghindari hal-hal yang serius serta dapat merugikan masyarakat. Berdasarkan laman OJK RI yang terbit per 31 Juli 2024, dan mulai berlaku per 1 Agustus 2024, berikut daftar pinjol ilegal dan legal.

Daftar Pinjol Ilegal per 1 Agustus 2024

BACA JUGA:Pemasangan bendera Tidak Boleh Sembarangan, Berikut Aturan Pemasangan dan Ukuran Bendera Merah Putih

BACA JUGA:Smartphone Infinix Note 40S Resmi Diluncurkan di Indonesia, Simak Spesifikasinya

OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) merilis daftar terbaru pinjol ilegal yang diperbarui sejak Selasa, 11 Juni 2024. 

Dalam laporan tersebut, OJK menemukan 654 pusat pinjol ilegal di berbagai situs dan aplikasi di dunia maya. Ratusan pinjol ilegal berbahaya karena tidak berijin OJK dan tidak diawasi langsung oleh OJK.

Selain itu, kasus tersebut mungkin melanggar hukum dan peraturan seperti distribusi data pribadi. Hingga Juli 2024, OJK telah menghentikan total 654 pinjol ilegal, dan sejak tahun 2017 telah menghentikan total 8.271 pinjol ilegal.

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Chipset Terbaik untuk Android 2024, Performanya Sudah Teruji!

BACA JUGA:Gamers Pasti Tertarik! Inilah Daftar 5 HP Gaming Terbaik Realme, Harga Murah Spek Gahar

Daftar Pinjol Legal per 1 Agustus 2024

OJK merilis daftar pinjol legal pada Jumat (12/7/2024) dan terdapat 98 pinjol berizin. Jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan data OJK pada 2024, lantaran terdapat dua pinjol yang izinnya dicabut. Yakni PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) dan PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas).

Berikut daftar pinjol legal per Agustus 2024 dan daftar pinjol ilegal Agustus 2024, klik disini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: