Daftar Seleksi PPPK Bawaslu 2023 Penempatan di Provinsi Bengkulu Digaji Rp6,5 Juta Sampai Rp6,9 Juta per Bulan

Formasi PPPK Bawaslu 2023.--
1. Jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023
meliputi:
a. khusus; dan
b. umum.
2. Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus meliputi:
a. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada
Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat
bekerja saat mendaftar.
b. Tenaga Non ASN
merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat
mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus- menerus pada instansi pemerintah yang dilamar
BACA JUGA:Resmi Dirilis, Download File Pengumuman CPNS Kejaksaan 2023 di Sini!
BACA JUGA:RESMI! Ini Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2023
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: