Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik 2023

Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik 2023

--

Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik 2023

RAKYAT BENTENG.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) akhirnya menayangkan pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023. Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 1.924 orang. Daftar nama lengkap cek di laman casn.bps.go.id.

"1. Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik tahun anggaran 2023 yang nomor register dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan LULUS seleksi administrasi, 2. Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik tahun anggaran 2023 yang nomor register dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi," bunyi pengumuman Nomor: B-933/02300/KP.111/10/2023. 

Selanjutnya disebutkan bahwa pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing-masing pelamar dan jika keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, maka pelamar dapat mengajukan sanggah pada tanggal 19 s.d. 21 Oktober 2023 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id. 

Perlu dipahami bahwa dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 3, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/ mengubah/ mengunggah ulang/ memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun. 

Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 22 sampai dengan 28 Oktober 2023. 

Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. 

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian melalui laman https://casn.bps.go.id. 

"Lain-lain: a. Pelamar wajib memantau perkembangan informasi seleksi PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023 melalui laman https://casn.bps.go.id dan laman https://sscasn.bkn.go.id.  b. Apabila terdapat perubahan jadwal, akan diumumkan melalui laman https://casn.bps.go.id;  c. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; d. Seluruh tahapan seleksi PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya;  e. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Kepada peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundangundangan terkait pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik. Apabila dikemudian hari diketahui melakukan kecurangan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dibatalkan kelulusannya; f. Keputusan panitia seleksi PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat," lanjut isi pengumuman tertanggal 17 Oktober 2023. 

Untuk diketahui, lowongan PPPK Tenaga Teknis di Instansi BPS tahun 2023 ini menjadi salah satu terfavorit incaran para calon pelamar. Selain membuka banyak formasi, yakni 347 formasi rentang penghasilan yang ditawarkan juga cukup menggiurkan. 

BACA JUGA:Ini Dia Nama-Nama Pelamar Lulus Administrasi Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN 2023

BACA JUGA:Ini Link Download Logo Hari Santri 2023, Simak Juga Penjelasan Makna dan Filosofinya

BACA JUGA:168 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi Lowong PPPK Kementerian PPPA 2023, Daftar Nama Lengkap Cek di Sini

Dimana untuk jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum penghasilannya mulai dari Rp 7.500.000,- Rp 10.000.000. Demikian halnya pada jabatan Ahli Pertama - Arsiparis, gajinya Rp 7.500.000,- Rp 10.000.000. Sedangkan untuk tiga jabatan lainnya akan memperoleh gaji Rp6.100.000,- Rp 8.300.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: