CPNS Kemenkumham 2023: Calon Pelamar Formasi Polsuspas Wajib Baca Syarat Khusus Ini

CPNS Kemenkumham 2023: Calon Pelamar Formasi Polsuspas Wajib Baca Syarat Khusus Ini

Ilustrasi Polsuspas kemenkumam--

CPNS Kemenkumham 2023: Calon Pelamar Formasi Polsuspas Wajib Baca Syarat Khusus Ini

RAKYAT BENTENG.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada penerimaan CASN tahun 2023 ini merupakan salah satu instansi terfavorit dan diincar. Pasalnya jumlah formasi yang dibuka Kemenkumham cukup banyak, yakni totalnya 2.578 formasi dengan rincian 1.015 formasi CPNS dan 1.563 formasi PPPK. 

Dari 1.015 formasi CPNS, 1.000 formasi dialokasikan untuk jabatan Penjaga Tahanan Kemenkumham atau sipir atau Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas). Yang mana kualifikasi pendidikan untuk jabatan ini adalah lulusan SMA sederajat. 

Mengutip dari Pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-633 tentang Pengadaan CPNS Kemenkumham RI Tahun Anggaran 2023, dari 1.000 formasi Polsuspas, alokasi terbanyak di Jawa Tengah sebanyak 127 formasi dengan rincian 115 untuk pria dan 12 untuk wanita. Disusul Jawa Timur 92 formasi dan Jawa Barat 86 formasi. 

Sedangkan untuk wilayah Sumatera alokasi terbanyak di Sumatera Utara yakni 79 formasi, disusul Sumatera Selatan 49 formasi dan Aceh 37 formasi. Alokasi paling sedikit adalah Bengkulu, hanya 9 formasi yang itupun khusus pria saja tidak ada untuk wanita.

Adapun syarat bagi calon pelamar formasi Polsuspas antara lain, minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat. Tinggi badan untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan adalah Pria minimal 165 cm dan Wanita minimal 160 cm. 

Lalu tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Kemudian disebutkan juga harus bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia, Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (khusus wanita hanya diperbolehkan tindik pada daun telinga), Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Apabila Pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut. 

Untuk Pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan jenis kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat. 

BACA JUGA:Disiapkan Gaji Tertinggi Rp11 Jutaan, Berikut Deskripsi Tugas Jabatan PPPK di Kemensetneg dan Setkab

BACA JUGA:WAJIB DISIMAK! Berikut Persyaratan Khusus Calon Pelamar Seleksi PPPK Pemkab Bengkulu Tengah 2023

Kebutuhan Jabatan Penjaga Tahanan, SMA sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Kemudian SMA sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri dengan ijazah dan transkrip/daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 

Untuk sistem kelulusan, kelulusan seleksi administrasi pada kualifikasi pendidikan SLTA sederajat didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman; 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: