Wow! Tak Hanya Bergaji Besar, Komisioner Bawaslu Baru Juga Disiapkan Mobil Seharga Ratusan Juta

Wow! Tak Hanya Bergaji Besar, Komisioner Bawaslu Baru Juga Disiapkan Mobil Seharga Ratusan Juta

Ilustrasi--

RAKYAT BENTENG.COM - Tak hanya bakal menerima gaji puluhan juta rupiah setiap bulannya, Komisioner Bawaslu yang baru dilantik juga sudah disiapkan kendaraan operasional jenis MPV. Kendaraan tersebut bermerk Toyota Avanza tipe G model terbaru warna Silver. 

Dikutip dari laman tunastoyota.com, harga Toyota Avanza tipe G di bulan Juli tahun 2022 untuk transmisi manual  dibanderol dengan harga Rp255.100.000, untuk versi CVT atau automatic dibanderol dengan harga Rp269.800.000. Untuk tipe tertingginya yaitu sistem transmisi CVT dan sudah dilengkapi dengan fitur keselamatan berkendara Toyota Safety Sense dihargai Rp295.800.000.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Elly Fitriana, S.E membenarkan bahwa ketiga komisioner akan mendapat fasilitas kendaraan operasional. Kendaraan tersebut, kata Elly baru diterima Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah pada bulan Januari 2023 dari Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Auto Full Senyum Bakal Bergaji Besar, Siapa Saja 30 Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Diluar Dugaan, Sosok Ini Terpilih Pimpin Bawaslu Bengkulu Tengah

Jumlahnya empat unit, tiga unit untuk komisioner dan satu unit untuk sekretariat. Adapun kendaraan tersebut statusnya sewa, dimana pihak sekretariat mengeluarkan anggaran sewa selama setahun untuk keempat kendaraan. 

“Mobil tersebut sistem sewa pertahun, selama dua tahun. Dari provinsi untuk setiap kabupaten. Tidak ada perbedaan merek dan tipenya, sama keempatnya," terang Elly.

Sebelumnya telah diulas bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan mendapatkan uang kehormatan dan juga fasilitas.

Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Ketua sebesar Rp11.540.700 dan Anggota Rp10.415.700.(imo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: