Jangan Asal, Persiapkan Dokumen Ini Jika Tidak Ingin Gagal Daftar CPNS 2023

Jangan Asal, Persiapkan Dokumen Ini Jika Tidak Ingin Gagal Daftar CPNS 2023

Sekda melantik 63 ASN Bengkulu Tengah menjadi pejabat fungsional.--

RAKYATBENTENG.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka seleksi CPNS dan PPPK 2023. Untuk formasi CPNS, tersedia sebanyak 28.903 posisi, sementara formasi PPPK mencapai 543.593 posisi. Formasi ini terbagi antara instansi pemerintah pusat dan daerah. Di pemerintah pusat, tersedia 28.903 posisi CPNS dan 49.959 posisi PPPK. Sedangkan di pemerintah daerah, terdapat 296.084 posisi PPPK Guru, 154.724 posisi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 posisi PPPK teknis, dengan total mencapai 493.634 posisi.

BACA JUGA:CPNS 2023 Dibuka 17 September, Delapan Jurusan Kuliah Ini Paling Dibutuhkan Kemenkeu

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2023, Guru Mata Pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia Paling Banyak Dibutuhkan

 

Menurut surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2023, pendaftaran akan dimulai pada tanggal 16 hingga 30 September 2023, dengan jadwal pendaftaran resmi dari tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.

 

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 akan dilakukan secara online melalui portal SSCN-BKN. Untuk membantu calon pelamar menjalani proses pendaftaran dengan lancar dan menghindari kesalahan, berikut ini adalah langkah-langkah dan persyaratan dokumen yang harus disiapkan sebelum memulai pendaftaran:

 

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan:

 

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli.
  • Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
  • Pas Foto berukuran 4x6.
  • Swafoto (Selfie).
  • Ijazah Asli.
  • Transkrip Nilai Asli.
  • Surat Lamaran.
  • Surat Pernyataan.
  • Surat Keterangan Berbadan Sehat.

 

Tahapan Seleksi:

 

  1. Pendaftaran Online di SSCN BKN.
  2. Seleksi Administrasi.
  3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT).
  4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

BACA JUGA:Kementan Buka Lowong CPNS 2023, Berikut Kebutuhan dan Jumlah Formasinya, Kualifikasi Pendidikanmu Ada?

BACA JUGA:Gaji Menggiurkan, Cek Fakta Lowong CPNS Kemenkumham 2023

 

Untuk lebih memahami prosesnya, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran online:

 

  1. Buka portal dan klik “Pendaftaran.”
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, dan Tanggal Lahir sesuai KTP.
  3. Jika terdapat masalah dengan data KTP, hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP Anda, bukan instansi atau BKN sebagai Panitia Seleksi Nasional.
  4. Masukkan kode captcha yang diberikan. Kode captcha tidak bersifat case sensitive.
  5. Selanjutnya, mengisi dan memverifikasi data di KTP dengan data ijazah.
  6. Upload pas foto sesuai petunjuk.
  7. Isi informasi lainnya, seperti lamat email yang aktif dan kata sandi yang mudah diingat.
  8. Jawab pertanyaan keamanan.
  9. Simpan informasi pendaftaran dengan baik.
  10. Cetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti pendaftaran yang berhasil.

 

Berikut Jadwal tahapan seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan surat BKN nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023:

 

1.       Pengumuman Seleksi Tanggal 16 s.d. 30 September 2023

 

2.       Pendaftaran Seleksi Tanggal 17 September s.d. 6 Oktober 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: