Tanpa Tes, 9.218 Tenaga Honorer/Non PNS Kemenag Langsung Diangkat Jadi PPPK, Begini Penjelasan Menteri Yaqut

Tanpa Tes, 9.218 Tenaga Honorer/Non PNS Kemenag Langsung Diangkat Jadi PPPK, Begini Penjelasan Menteri Yaqut

Ilustrasi guru honorer--

Tanpa Tes, 9.218 Tenaga Honorer/Non PNS Kemenag Langsung Diangkat Jadi PPPK, Begini Penjelasan Menteri Yaqut


RAKYATBENTENG.COM
- Kabar menggembirakan bagi tenaga honorer atau non PNS di lingkup Kementerian Agama (Kemenag).

 

Pasalnya, sebanyak 9.218 orang ini dikabarkan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 tanpa melalui tes. 

 

Pengangkatan ini adalah hasil dari reformulasi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, yang bertujuan mengisi kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

 

Reformulasi ini melibatkan peserta eks tenaga honorer kategori dua (THK-II) dan non-ASN.

 

Eks THK-II yang memenuhi syarat terdaftar dalam database THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar di instansi pemerintah yang sama atau berbeda dengan tempat bekerja pada saat mendaftar.

 

Non-ASN, di sisi lain, harus memiliki riwayat kerja terakhir di instansi pemerintah yang dilamar pada seleksi PPPK teknis 2022.

 

Mereka juga harus menyertakan bukti surat keterangan pengalaman kerja yang telah diunggah saat pelamaran PPPK 2022.

 

BACA JUGA:Dukcapil Bengkulu Tengah Ungkap Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran, Pelaku Raup Rp 300 Ribu/Lembar

 

BACA JUGA:Asal Usul dan Sejarah Ras Kucing Persia

 

Reformulasi ini berlaku tidak hanya untuk Kemenag tetapi juga untuk PPPK teknis di instansi pusat dan daerah.

 

Pengisian kebutuhan jabatan dilakukan berdasarkan nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis, dengan peringkat tertinggi terlebih dahulu untuk eks THK-II, dan jika masih ada kebutuhan, non-ASN dengan peringkat tertinggi mengisi posisi tersebut.

 

Apabila terdapat peserta dengan nilai akhir yang sama, prioritas pengisian kebutuhan berdasarkan:

  • Nilai kompetensi teknis tertinggi.
  • Jika masih sama, berdasarkan nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural tertinggi.
  • Jika masih sama, berdasarkan nilai wawancara tertinggi.
  • Terakhir, berdasarkan usia pelamar tertinggi.

 

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengucapkan terima kasih kepada Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas atas reformulasi ini, yang dianggapnya sebagai langkah positif untuk keadilan dan penghargaan kepada peserta yang telah berkontribusi dalam program Kemenag.

 

BACA JUGA:Sederet Manfaat Ikan sebagai Makanan Kucing Persia

 

BACA JUGA:9 Pj Gubernur Resmi Dilantik, Pj Gubernur NTB Menyusul

 

BACA JUGA:Kasatgas KPK Adhi Setyo Masuk Hutan Liku Sembilan Bengkulu Lalui Jalan Setapak, Ternyata karena Ini

 

BACA JUGA:Pria Asal Solo Ini Jadi Manusia Tercepat di Asia Tenggara, Berikut Kisahnya

 

Tentunya, reformulasi ini membawa dampak positif bagi tenaga honorer atau non-PNS di Kementerian Agama serta instansi lainnya.

 

Pengangkatan mereka sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kemenag 2023 tanpa harus melalui seleksi tes merupakan peluang besar untuk meningkatkan status pekerjaan mereka.

 

Hal ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada mereka yang telah lama berkontribusi dalam menjalankan tugas-tugas penting di berbagai instansi.

 

Reformulasi ini tidak hanya sebagai bentuk afirmasi terhadap keadilan, tetapi juga sebagai pengakuan atas peran mereka dalam mendukung berbagai program pemerintah, termasuk di Kementerian Agama.

 

BACA JUGA:WARNING! Main Handphone Sambil Berkendara Siap-siap Terjaring Operasi Zebra Nala 2023

 

BACA JUGA:Dilaporkan ALMI atas Dugaan Mempromosikan Situs Judi Online, Artis Cantik Ini Malah akan Dijadikan Duta

 

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik, mengingat pegawai PPPK yang diangkat telah melewati seleksi kompetensi teknis yang ketat.

 

Dengan demikian, mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas-tugas teknis yang diperlukan di berbagai jabatan fungsional teknis.

 

Ini adalah langkah positif dalam mendukung peningkatan kualitas layanan pemerintah dan memberikan penghargaan kepada mereka yang telah berdedikasi dalam pelayanan publik.

 

Kesempatan ini juga dapat menjadi insentif bagi tenaga honorer lainnya untuk terus bekerja dengan baik dan berkontribusi dalam memajukan sektor-sektor pemerintahan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: