Mantan Sekda Bengkulu Tengah Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Penyidik

Mantan Sekda Bengkulu Tengah Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Penyidik

RAKYATBENTENG.COM – Berkas perkara dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah, yang kini berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tahun Anggaran 2014 sedang dilengkapi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah. 

 

Empat tersangka (tsk), mantan Kepala Barenlitbang dan juga mantan Sekda Bengkulu Tengah berinisial MH selaku Pengguna Anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DR selaku PPTK, NRD yang merupakan Direktur PT. BCL serta KMS mengikuti tender tersebut dengan meminjam perusahaan PT. BCL masih dimintai keterangan. 

 

Terbaru, dalam proses penyidikan, mantan Sekda Bengkulu Tengah, MH mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sedang sakit.

 

BACA JUGA:CATAT! Ini Link Resmi Daftar CASN 2023, Baca Juga Cara Daftarnya

BACA JUGA:Dokumen Kependudukan Bisa Bikin Gagal Daftar CASN 2023

 

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali, SH, MH mengatakan jika saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap II. 

 

Sementara itu, melalui kuasa hukum, MH telah mengajukan penangguhan penahanan.

 

‘’Kami sudah menerima ajuan penangguhan penahanan dari MH. Kami belum bisa putuskan lantaran sedang kami telaah dan dalami permohonan yang bersangkutan terlebih dahulu. Alasan permohonan penangguhan ini, karena MH sedang sakit,’’ ujar Bobby.

 

Sementara itu, keempat tersangka saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Kota Bengkulu. 

Adapun total kerugian negara mencapai Rp227.612.000. 

 

BACA JUGA:Auto Cuan! Inilah 5 Aplikasi Survei Teratas Penghasil Saldo DANA Gratis

BACA JUGA:Terbukti Membayar Setiap Hari, Game Penghasil Saldo DANA Gratis Diburu di Playstore

 

Diketahui, perbuatan keempatnya terjerat UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999. 

 

Pada pasal 2 dan 3, keempat tersangka dapat terancam hukuman penjara minimal satu tahun, 20 tahun bahkan seumur hidup dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

 

‘’Keempatnya di Rutan Kelas IIB. Perbuatan keempatnya ini bisa terancam hukuman penjara 20 tahun kalau dilihat dari pasal yang disangkakan atau bahkan lebih,’’ demikian Bobby.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: