Mantan Sekda Ditetapkan Tersangka dan Masuk Penjara, Ini Kronologis Kasusnya
dok__rakyatbenteng.disway.id--
Mantan Sekda Ditetapkan Tersangka dan Masuk Penjara, Ini Kronologis Kasusnya
RAKYAT BENTENG.COM - Kronologis kasus dugaan korupsi kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Kabupaten Benteng pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Benteng, kini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tahun Anggaran 2014 yang menyeret mantan Kepala Barenlitbang dan juga mantan Sekda berinisial MH selaku Pengguna Anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masuk bui usai ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah pada Rabu 6 September 2023 lalu, mengutip dari rilis yang diterima wartawan, pada tahun 2014 lalu telah disetujui DPA untuk Kegiatan senilai Rp330.000.000.
Dalam tender pertama, dikarenakan adanya intervensi dari pihak internal Barenlitbang, maka dilakukanlah tender ulang. Pada saat proses tender ulang tersebut diduga ada perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang semula 120 hari menjadi 90 hari.
DR selaku PPTK menghubungi KMS untuk mengikuti tender tersebut, KMS pun yang mendapat tawaran dari PPTK meminjam perusahaan PT. BCL dengan Direkturnya NRD. Adapun komitmen fee 7 persen dari peminjaman perusahaan tersebut.
Bahwa setelah penandatangan kontrak yaitu awal bulan Oktober 2014, MH selaku pejabat baru di Barenlitbang dan bertindak selaku Pengguna Anggaran mengetahui bahwa kegiatan tersebut sudah menjelang akhir tahun anggaran, namun MH tetap melanjutkan kegiatan penyusunan RDTR tersebut, tanpa terlebih dahulu mempelajari KAK maupun membaca dokumen kontrak.
BACA JUGA:SATGAS PAKI Blokir 288 Tawaran Pinjol Ilegal per September 2023, Berikut Daftar Lengkapnya
Tsk KMS dalam proses pelaksanaannya tidak melibatkan tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen perusahaan, melainkan para tenaga ahli tersebut hanya digunakan nama-namanya tanpa seizin dari mereka, serta tidak adanya rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja.
Bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak, dilakukan pemutusan perjanjian pekerjaan tersebut dikarenakan PT. BCL hanyak mampu menyelesaikan pekerjaan 70 persen, pekerjaan tersebut tidak dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa barang secara substansi namun hanya berdasarkan volume.
Kemudian MH dan DR menyetujui untuk dilakukan pembayaran sebesar Rp227.612.000, padahal diketahui bahwa dokumen berupa laporan pendahuluan sejumlah 10 eksemplar, dan laporan kompilasi dan analisa data sejumlah 10 eksemplar tidak dapat dimanfaatkan.
"Akibat perbuatan Sdr. MH, bersama-sama dengan Sdr. DR, Sdr. NRD dan Sdr. KMS, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah/Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2014 tidak dapat dimanfaatkan dan merugikan keuangan negara," tandas Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH di hadapan para wartawan.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: