Perkara Dugaan Korupsi RDTR 2014, Kejari Bengkulu Tengah Terima Titipan Uang Pengganti Rp63,5 Juta
Uang titipan tersangka diserahkan ke Kejari--
Perkara Dugaan Korupsi RDTR 2014, Kejari Bengkulu Tengah Terima Titipan Uang Pengganti Rp63,5 Juta
RAKYATBENTENG.COM - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menerima titipan uang pengganti pada perkara dugaan kasus korupsi Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah 2014 pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah / Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014, Mantan Sekda Bengkulu Tengah Ditahan
Uang pengganti senilai Rp63,5 juta diterima dari penasehat hukum tersangka, KMS yang diserahkan pada Senin 25 September 2023 pagi. Uang tersebut merupakan uang yang diterima tersangka KMS dalam meminjam perusahaan PT. BCL untuk mengerjakan Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah / Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2014.
BACA JUGA:Kronologis Lengkap Kasus Dugaan Korupsi RDTR yang Seret Mantan Sekda Bengkulu Tengah Masuk Bui
Selanjutnta uang Rp63,5 juta disimpan dan dititipkan di rekening titipan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah pada Bank Mandiri, yang nantinya akan digunakan sebagai uang pengganti dalam perkara tersebut.
Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam hal penindakan tindak pindana korupsi harus berorientasi pada pemulihan keuangan negara sehingga pihaknya telah berupaya dalam penanganan perkara tersebut untuk memprioritaskan pemulihan keuangan negara.
BACA JUGA:Tersandung Kasus Dugaan Korupsi RDTR, Mantan Sekda Bisa Dipenjara Seumur Hidup?
"Sudah kami terima uang pengganti dari tersangka KMS yang selanjutkan dititipkan di rekening Kejari di Bank Mandiri," ujar Bobby.
Bobby menuturkan sebagaimana diketahui akibat perbuatan para tersangka, kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah / Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2014 tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan. Kemudian berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp227.612.000.
"Perkara ini mengalami total loss Rp227 juta," demikian Bobby.
Sementara itu, dalam kasus ini Kejari Bengkulu Tengah telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Kepala Barenlitbang dan juga mantan Sekda berinisial MH selaku Pengguna Anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DR selaku PPTK, NRD yang merupakan Direktur PT. BCL serta KMS mengikuti tender tersebut dengan meminjam perusahaan PT. BCL.
Keempatnya saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Kota Bengkulu.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: