Jurnalis Perempuan Diintervensi Oknum Panwascam: Jangan Ngucak Cupak Tanak!

Jurnalis Perempuan Diintervensi Oknum Panwascam: Jangan Ngucak Cupak Tanak!

Ilustrasi--

RAKYAT BENTENG.COM - Tri Hardianti, S.A.P., Jurnalis perempuan yang bekerja pada media Surat Kabar Harian (SKH) Rakyat Benteng mendapat intervensi dari salah seorang oknum anggota salah satu Panwaslu Kecamatan (Panwascam) terkait pemberitaan adanya Panwascam yang lulus dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Intervensi berupa larangan untuk memberitakan itu diterima Tri melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) beberapa hari yang lalu. 

"Terima kasih, padek. Jangan ngucak cupak tanak. Aku die ade ngucak dan ganggu orang lain. Dalakla berita yg lain," pesan yang diterima wartawan dalam bahasa Lembak. 

Menanggapi hal itu, Pemred RBt, Leonardo Ferdian, S.E. menyayangkannya dan akan berkoordinasi dengan pimpinan mengenai langkah yang diambil. 

BACA JUGA:KABAR TERBARU dari BKN! Ini Dia Jadwal Resmi Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Buruan Persiapkan Dirimu

BACA JUGA:Jelang Daftar Seleksi PPPK Wajib Cek di Sini Daftar Gajinya, LENGKAP!

"Sebagai pengawas pemilu seharusnya yang bersangkutan juga tahu dan memahami UU Pers. Tugas jurnalis itu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa. Dan dalam bertugas seorang jurnalis dilindungi dari tindak intervensi, intimidasi, apalagi tindak kekerasan oleh pihak manapun. Pastinya kita tidak tinggal diam," tegasnya.

Secara terpisah, praktisi hukum asal Kota Bengkulu, Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H., menyarankan agar anggota Panwascam yang telah diangkat sebagai PPPK mematuhi aturan yang berlaku. 

"Kalau ada anggota Panwaslu berstatus ASN dan PPK tidak jelas nantinya double jabatan maka hal ini berpotensi merugikan keuangan negara, dan ini jangan sampai nanti terjadi tindak pidana, karena dapat dilaporkan jika mereka menerima gaji double dari pemerintah baik bersumber dari APBD maupun APBN karena berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Nediyanto.(imo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: