Jelang Daftar Seleksi PPPK Wajib Cek di Sini Daftar Gajinya, LENGKAP!

Jelang Daftar Seleksi PPPK Wajib Cek di Sini Daftar Gajinya, LENGKAP!

Ilustrasi--

RAKYAT BENTENG.COM - Meski sejauh ini Panselnas CASN belum mengumumkan secara resmi jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 namun jika mengacu pada informasi awal, pendaftaran akan dibuka pada bulan September 2023 mendatang.

Nah sembari kamu yang mengincar formasi PPPK mempersiapkan diri dan menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan tidak ada salahnya kamu mengetahui berapakah gaji seorang PPPK. 

Dilansir dari pengumuman resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), formasi seleksi calon ASN 2023 sebanyak 572.496. Dari jumlah itu, Panita Seleksi Nasional atau Panselnas menetapkan formasi PPPK 2023 sebanyak 543.593.

Sementara kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi

Untuk diketahui, PPPK menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN tahun 2023 dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas. Sementara kebutuhan pengadaan bagi CPNS dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, kebutuhan PPPK pada didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, 10 Instansi Ini Paling Berpeluang Banyak Pelamar, Kemenkumham Nomor 1

BACA JUGA:Jangan Kaget, Segini Gaji yang Bakal Diterima Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota

Berapa Gaji PPPK?

Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut daftarnya berdasarkan golongan dan masa kerja :

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

 

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: