Kenali Berikut Ini, Larangan Jika Ingin Berkurban

Kenali Berikut Ini, Larangan Jika Ingin Berkurban

dok_network--

RAKYATBENTENG.COM - Makna kurban ialah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain menunaikan ibadah sekaligus berbagi kepada sesama. Apalagi, orang yang mendapat daging kurban akan memberikan doa terbaik untuk sang pemberi daging kurban.

BACA JUGA:Waspadai 3 Macam Penyakit Hati di Era Digitalisasi

BACA JUGA:Syekh Ini Jadi Wali Quthub Berkat Kesabarannya Hadapi Istri yang

Namun, sebelum melaksanakan berkurban, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa saja larangan bagi yang akan berkurban. 

1. Orang yang berkurban dilarang salah niat

Niat merupakan induk segala amal perbuatan, namun dari niatlah amal perbuatan seseorang dinilai oleh Allah SWT.
Dalam sebuah hadits masyhur, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari Wa Muslim).

Ketika seseorang hendak berkurban ,maka niatkanlah ibadah kurban itu hanya mengharap ridho Allah SWT semata, bukan untuk tujuan lain.

Berkurbanlah seperti Habil Bin Adam Berkurban. Niatnya baik, persembahan qurban nya juga baik dan dia berkurban atas dasar ketaqwaan, sehingga Allah pun menerima korbannya.

BACA JUGA:Dan Rasulullah pun Tertawa karena Tingkah Sulaiman bin Shakher, Ini Kisahnya

BACA JUGA:Telingamu Berdenging pada Jam Tertentu, Ini Maknanya Menurut Primbon

Tapi jangan berkurban seperti Qabil Bin Adam berkurban. Niatnya tak baik, persembahan kurbannya juga asal-asalan dan dia berkurban hanya untuk mengharapkan dunia semata, sehingga Allah pun menolak kurbannya.

2. Orang berkurban dilarang memotong kuku dan mencukur rambu.
Larangan memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang ingin berkurban disebutkan dalam hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijjah yaitu mulai 1 Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban.” ( HR Muslim).

Larangan yang terdapat dalam hadits ini menurut madzhab Syafi’i adalah makruh, bukan haram.
Namun begitu tetap saja lebih utama bagi orang yang sudah berniat kurban jangan memotong rambut serta kukunya sampai nanti selesai menyembelih kurban.
Akan tetapi jika terlanjur memotongnya, maka tidak mengapa juga. Kurbannya tetap sah dan dia tidak berdosa.

3. Orang yang berkurban dilarang menjual daging atau apapun dari hewan kurban
Bagi orang yang berkurban, dia berhak mendapatkan sepertiga dari daging hewan yang dikurbankan.

Kalau sekiranya dia berkurban seekor lembu dengan berat 80 Kg, maka dia berhak mendapatkan sekitar 26 Kg daging kurban. 

Daging kurban yang didapat itu tak boleh dijual dengan alasan apapun. Begitu juga bagian lain dari hewan kurban tersebut seperti kulit, kaki, kepala, tanduk dan lain sebagainya tidak boleh diperjualbelikan.

Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” HR.Al Hakim).
Akan tetapi bagi orang yang tidak berkurban, tapi dapatkan daging kurban, maka dia boleh menjual daging kurban hasil pemberian orang lain tersebut.

4. Pekurban dilarang memberi upah panitia dari daging hewan kurban
Penyembelih hewan serta panitia kurban boleh menerima upah dari pekerjaannya, asalkan upah itu tidak diambil dari bagian hewan kurban.

 Dalam hal ini Ali bin Abi Tholib bercerita bahwa Rasulullah SAW memerintahkannya untuk mengurusi unta-unta kurban beliau.

Ketika itu Ali mensedekahkan daging, kulit dan jilalnya yaitu kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin.
Ali saat itu tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal.

Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri."

Dalam hadits tersebut dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan kurban tidak boleh diambil dari hasil sembelihan kurban.

Pekurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan serta panitia lainnya
Jika pekurban ingin memberi daging kurban kepada si penyembelih atau kepada panitia, maka itu adalah hadiah atau shodaqoh, bukan sebagai upah.

 5. Orang yang berkurban dilarang menggagalkan hewan kurban yang telah ditentukan

Apabila seseorang telah membeli hewan untuk berkurban, maka dia tak boleh membatalkan ataupun menukarkan hewan kurban tersebut untuk kebutuhan lainnya.

Oleh sebab itu, jika kita sudah membeli hewan dan berniat untuk berkurban, maka ada baiknya kita tetap konsisten dengan pilihan kita tersebut.

Itulah 5 larangan bagi orang yang berkurban, semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: