Tersangka Dugaan Korupsi RDTR Kembalikan Kerugian Negara Rp.272 Juta

Tersangka Dugaan Korupsi RDTR Kembalikan Kerugian Negara Rp.272 Juta

Kejari Bengkulu Tengah menerima pengembalian kerugian negara RP.272 juta dari kasus dugaan korupsi RDTR 2013. foto: dok RBt--

RAKYATBENTENG.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada Kamis 25 Agustus 2022 menerima pengembalian Kerugian Negara (KN) senilai Rp Rp.272.238.720 dari ketiga tersangka (Tsk) kasus dugaan korupsi kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2013. 

Uang KN dikembalikan melalui keluarga tsk EH yang juga merupakan Sekdakab Benteng non aktif, dan HH yang merupakan pihak ketiga. 

Selanjutnya, KN yang diterima akan disetorkan ke BNI Cabang Bengkulu sebagai uang titipan yang nantinya akan digunakan sebagai uang pengganti dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Dilapor Dugaan Penipuan, Ini Kata Oknum Kadis

BACA JUGA:Pemkab Benteng Tandatangani PKS dengan BSrE BSSN

Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH membenarkan telah menerima pengembalian KN dalam kasus dugaan korupsi RDTR 2013. 

Sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam hal penindakan tindak pindana korupsi harus berorientasi pada pemulihan KN. 

Adapun besaran KN berdasarkan penghitungan tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

‘’Ya, kami sudah menerima uang KN yang diserahkan oleh keluarga tersangka. Meskipun yang datang mengembalikan ini dari keluarga dua tersangka, tetap saja terhitung untuk keseluruhan bagi tiga tersangka. Uang ini akan dititipkan di rekening Kejari Benteng dan nanti akan digunakan sebagai uang pengganti,’’ ujar Bobby.

BACA JUGA:APBD-P Benteng Naik ke Rp823 Miliar

BACA JUGA:Optimalisasi PAD, Pemkab-Kejari Tandatangani Nota Kesepahaman

Bobby menjelaskan ketiga tsk, EH, DR dan HH terjerat pasal 2, pasal 3 Undang-Undang tipikor dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pembayaran denda.

‘’Kami juga secepatnya akan melakukan pelimpahan tahap II atas kasus ini sehingga bisa secepatnya juga berlangsung persidangan,’’ kata Bobby.

Sekedar mengulas, tsk EH merupakan Sekdakab Benteng, DR salah seorang ASN di Provinsi Bengkulu dan HH selaku direktur PT. Bela Putera Interplan (BPI) dikerjakan dalam kegiatan di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Benteng tahun 2013. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: