Pemkab Benteng Tandatangani PKS dengan BSrE BSSN
Kadis Kominfotik, Rahmat Apriadi Mewakili Pemkab Benteng Menjalin Kerjasama dengan BSSN dalam Rangka Percepatan Transformasi Digital di Benteng--
RAKYATBENTENG.COM – Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) di bawah kepemimpinan Pj Bupati, Dr. Heriyandi Roni, M.Si menunjukkan keseriusannya dalam percepatan transformasi digital melalui implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Diwakili oleh Kepala Dinas (Kadis) Kominfotik Benteng, Rahmat Apriadi, S.STP, ME, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Benteng dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) RI mengenai Pemanfaatan Sertifikasi Elektronik di Auditorium Mayjend Roebiono Kertopati, Kantor BSSN RI Sawangan, Depok, Rabu (24/08).
PKS ini sangat penting mengingat langkah awal untuk penerapan tanda tangan elektronik adalah dengan memiliki sertifikat elektronik yang legal dan berkekuatan hukum.
BSrE sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik sesuai dengan UU No. 11 tahun 2008 dan UU No. 19 tahun 2016 memiliki wewenang untuk menerbitkan sertifikat elektronik.
Dengan telah dilaksanakannya PKS ini diharapkan kedepannya dapat juga digunakan pada aplikasi e-Cuti, SI-BAES (Sistem Pembayaran Elektronifikasi) untuk pembayaran pajak daerah, serta berbagai aplikasi e-office lainnya di Kabupaten Benteng.
‘’Dinas Kominfotik sebagai dinas atau OPD teknis mendapatkan kuasa dari kepala daerah mewakili pemerintah daerah melakukan PKS. Dan alhamdulillah acara penandatanganan sudah berlangsung dengan lancar. Bersama kita (Pemkab Benteng, red), ada sekitar 18 pemerintah kabupaten/kota dan juga provinsi lain yang melakukan PKS. Nantinya penerapan TTE ini untuk seluruh Kepala OPD,’’ jelas Rahmat.
Plt. Sekretaris Utama BSSN RI YB. Susilo Wibowo dalam sambutannya, mengutip dari tayangan pada channel youtube BSSN RI menyampaikan bahwa BSSN RI akan memfasilitasi pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanan Sistem Pemerintah berbasis elektronik SPBE adalah sesuai amanat undang-undang.
Tujuannya untuk meningkat perekonomian negara dan daerah terutama pada pelayanan admistrasi masyarakat.
Pelayanan digital melalui transformasi digital merupakan keharusan yang bertujuan untuk kemudahan, kredibel, akurat dan keamanan yang diperlukan sebagai jaminan keamanan bagi data dan teknologi di pemerintah daerah dalam rangka penguatan e-Goverment.
Untuk diketahui, ruang lingkup kerja sama yang tercakup dalam MoU meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
Percepatan transformasi digital melalui TTE sejurus saja dengan akan diberlakukannya aplikasi Srikandi, adalah aplikasi surat menyurat oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Benteng di bawah kepemimpinan Agung Budiyanto, SE, ME.
Rencana penerapan aplikasi srikandi sendiri, disampaikan Agung, telah mendapat apresiasi langsung dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang berencana akan menghadiri peluncurannya nanti.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: