Tersangka Dugaan Korupsi RDTR Kembalikan Kerugian Negara Rp.272 Juta

Tersangka Dugaan Korupsi RDTR Kembalikan Kerugian Negara Rp.272 Juta

Kejari Bengkulu Tengah menerima pengembalian kerugian negara RP.272 juta dari kasus dugaan korupsi RDTR 2013. foto: dok RBt--

EH selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH selaku Direktur PT. BPI. 

BACA JUGA:Lelang Sekda Belum Juga Dimulai, Ismail: Ada Apa?

BACA JUGA:Dewan Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Ipda

Pada tahun tersebut, terdapat anggaran kegiatan penyusunan RDTR kawasan perbatasan Benteng dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp. 311.940.200 dengan masa kerja selama 120 hari. 

DR selaku PPTK membantu EH dalam menyusun HPS. 

Namun diketahui, penyusunan HPS yang tidak sesuai dengan ketentuan tetap disetujui oleh EH. 

HH selaku Direktur PT. BPI yang dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung namun dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT. BPI. 

Sehingga atas hal ini, EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan. 

Kemudian berdasarkan penghitungan tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap kerugian negara (KN) sebesar Rp 272.238.720.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: