DKPP:
1. Ketua sebesar Rp25.866.000
2. Anggota sebesar Rp23.991.000.
"Berkenaan dengan masalah uang kehormatan, Pasal 4 ayat (1,2) dari Peraturan Presiden ini menetapkan bahwa pemberian uang kehormatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan DKPP dimulai sejak undang-undang ini diberlakukan. Sedangkan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, uang kehormatan akan diberikan sejak saat yang bersangkutan diangkat atau dilantik dan mulai menjalankan tugasnya dalam kapasitas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota."
Berkaitan dengan fasilitas yang dapat diberikan, antara lain adalah: a. Biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP. b. Rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu serta DKPP. c. Kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu serta DKPP. d. Jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu serta DKPP.
Peraturan Presiden ini menjelaskan bahwa biaya perjalanan dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I. Untuk Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II. Sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III. Untuk Ketua dan Anggota DKPP, setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
BACA JUGA:Kemenkumham Buka Lowong CPNS 2023, Formasi SMA/SMK Punya Peluang
Dalam hal Anggota DKPP berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Bawaslu, mereka akan mendapatkan uang kehormatan sesuai dengan jabatan mereka sebagai Ketua/Anggota KPU atau Bawaslu. Hal serupa juga berlaku bagi anggota DKPP yang sebelumnya berasal dari KPU, yang akan menerima fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan jabatan mereka sebagai Ketua/Anggota KPU atau Bawaslu.