RAKYATBENTENG.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, SH. LL. M telah melantik 1.912 Komisioner Bawaslu/Panwaslih terpilih dari 514 Kabupaten/Kota masa jabatan 2023 – 2028. Pelantikan pada Sabtu, 19 Agustus 2023 malam. Selanjutnya komisioner yang sudah dilantik akan menjalankan tugas, kewenangan dan kewajibannya. Hal ini harus dilaksanakan agar sepadan dengan gaji komisioner bawaslu yang diterima dengan kisaran angka yang cukup fantastis.
Berikut Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan sebagai berikut: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
a. Membuat standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di semua tingkatan.
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
Pelanggaran dalam Pemilu. Sengketa yang timbul selama proses Pemilu.
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, termasuk:
Perencanaan dan jadwal tahapan Pemilu. Pengadaan logistik oleh KPU. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu. Pelaksanaan persiapan lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai hukum dan peraturan.
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, termasuk:
Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota. Penetapan Peserta Pemilu. Proses pencalonan hingga penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai hukum dan peraturan. Pelaksanaan dan pengawasan dana kampanye. Pengadaan logistik Pemilu dan distribusinya. Pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan hasil suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS ke PPK. Pengumpulan hasil suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan. Penetapan hasil akhir Pemilu.
e. Mencegah praktik politik uang.
f. Memantau netralitas aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, termasuk putusan DKPP, putusan pengadilan terkait pelanggaran dan sengketa Pemilu, serta keputusan dari lembaga terkait.
h. Melaporkan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu ke DKPP.
i. Melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu ke Gakkumdu.
j. Mengelola dan merawat arsip serta menjalankan penyusutan arsip sesuai aturan yang berlaku.
k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu.