GILA, Ini Gaji Komisioner Bawaslu dari Pusat hingga Daerah, Tembus Dua Digit

GILA, Ini Gaji Komisioner Bawaslu dari Pusat hingga Daerah, Tembus Dua Digit

Ilustrasi--

RAKYATBENTENG.COM - Pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu, Bawaslu RI melantik sebanyak 1.912 Komisioner Bawaslu/Panwaslih terpilih dari 514 kabupaten/kota. Acara pelantikan ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang mengenakan pakaian adat. Para Komisioner Bawaslu/Panwaslih yang juga tampil mengenakan pakaian adat dengan khidmat mengikuti acara pelantikan ini.

Selain acara pelantikan, besaran gaji Komisioner Bawaslu juga menjadi perhatian. Menurut informasi yang ditemukan di laman setkab.go.id, regulasi terkait gaji komisioner ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Perpres ini untuk menjalankan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 453 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perpres ini mengatur mengenai keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP, yang terdiri dari dua hal, yaitu:

  1. Uang kehormatan
  2. Fasilitas

Uang kehormatan ini akan diberikan setiap bulan dan memiliki besaran sebagai berikut:

  1. Ketua Bawaslu RI (Pusat): Rp 38.799.000
  2. Anggota Bawaslu RI (Pusat): Rp 35.987.000
  3. Ketua Bawaslu Provinsi: Rp 18.194.000
  4. Anggota Bawaslu Provinsi: Rp 16.709.000
  5. Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota: Rp 11.540.700
  6. Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: Rp 10.415.700
  7. Ketua DKPP: Rp 25.866.000
  8. Anggota DKPP: Rp 23.991.000

Perpres ini, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1,2), menetapkan bahwa Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan DKPP akan diberikan sejak Perpres ini diumumkan. Sedangkan, Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan diberikan sejak mereka diangkat atau dilantik dan mulai menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Jelang Daftar Seleksi PPPK Wajib Cek di Sini Daftar Gajinya, LENGKAP!

BACA JUGA:Para Gamers Wajib Simak! WHO Tetapkan Kecanduan Game Tergolong Gangguan Mental

Selanjutnya, dalam hal fasilitas, Perpres ini menyediakan:

  1. Biaya perjalanan dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP
  2. Rumah dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP
  3. Kendaraan dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP
  4. Jaminan kesehatan untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.

Perpres juga mengatur tentang biaya perjalanan dinas, yang ditetapkan sebagai berikut:

  1. Ketua dan Anggota Bawaslu setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I
  2. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II
  3. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III
  4. Ketua dan Anggota DKPP setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I

BACA JUGA:BACA INI: Keberuntungan dan Rezekimu Bisa Dihitung dari Weton Jawa, Begini Caranya

BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah Tawarkan Dapat Modal Usaha Cepat dengan Pinjaman Tanpa Bunga, Baca Syarat dan Ketentuan

Terkait rumah dinas, Pasal 5 Ayat 3 dalam Perpres ini menegaskan bahwa pemberian rumah dinas akan mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Perpres juga menyebutkan bahwa Anggota DKPP yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Bawaslu akan menerima uang kehormatan sesuai dengan jabatan mereka di KPU atau Bawaslu. Hal serupa juga berlaku untuk anggota DKPP yang berasal dari KPU, di mana mereka akan diberikan fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan jabatan mereka di KPU dan Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: