Untuk memberlakukan Peraturan Presiden ini, Pasal 8 dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 menegaskan bahwa peraturan ini akan mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya peraturan tersebut. Pemberitahuan pengundangan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.